Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
23
10. TINJAUAN PUSTAKA
a. Konsepsi Negara Hukum42
Pendapat Prof. Dr. Jimly Asshiddiqi, SH., tentang negara hukum
mengatakan Konsepsi Negara Hukum atau “Rechtsstaat” yang sebelumnya hanya
tercantum dalam Penjelasan UUD 1945, dirumuskan dengan tegas dalam Pasal 1
ayat (3) yang menyatakan, “Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Salah
gagasan Negara Hukum modem adalah adanya Supremasi Hukum (Supremacy
of Law) yaitu adanya pengakuan normatif dan empirik akan prinsip supremasi
hukum, yaitu bahwa semua masalah diselesaikan dengan hukum sebagai
pedoman tertinggi. Dalam perspektif supremasi hukum (supremacy o f law), pada
hakikatnya pemimpin tertinggi negara yang sesungguhnya, bukanlah manusia,
tetapi konstitusi yang mencerminkan hukum yang tertinggi.
Pengakuan normative atas supremasi hukum tercermin dalam perumusan
hukum dan/atau konstitusi, sedangkan pengakuan empirik tercermin dalam
perilaku sebagian terbesar masyarakatnya bahwa hukum itu memang ‘supreme’.43
Penegakan hukum harus diartikan sebagai suatu isi hukum (content of law), tata
laksana hukum (structure of law) dan budaya hukum (culture of law). Tujuan akhir
dari hukum adalah untuk menjamin terciptanya Keadilan, Kepastian Hukum dan
Kemanfaatan. Ketiga indikator hukum tersebut harus diwujudkan secara bersama-
sama karena ketimpangan akan menyebabkan tujuan dari hukum itu akan
terganggu.
Menurut penulis, konsepsi negara hukum yang dibahas oleh Jimly
Assiddiqie tersebut belum menjelaskan bagaimana paradigma nasional
mempengaruhi cita supremasi hukum Indonesia. Jimly Assiddiqie hanya melihat
supremasi hukum dalam tataran ilmu ketatanegaraan. Penulis berpendapat bahwa
supremasi hukum Indonesia, diciptakan dan ditegakan harus mengacu pada
paradigma nasional sehingga supremasi hukum tersebut bercita dan berkarakter
Indonesia.
42 Jimly Asshiddiqie, Pemikiran: Prinsip Pokok Negara Hukum, www. Jimly Com
43 Ibid

