Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

17

       B. Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
            Tindak Pidana Korupsi

            Dalam UU ini diatur tentang pembentukan, tugas, fungsi dan wewenang.
  Salah satu kewenangan komisi ini adalah melakukan penyelidikan, penyidikan,
  dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.29 Komisi ini juga diberikan
  kewenangan untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan,30
  kewenangan ini tidak dimiliki oleh Kepolisian dan Kejaksaan.

      C. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
           Republik Indonesia
           UU ini dipergunakan dalam tulisan ini adalah untuk mengetahui tugas,

 fungsi dan wewenang kepolisian sebagai aparat penegak hukum dan hubungan
 institusi kepolisian dengan institusi penegakan hukum dan institusi dibidang
 hukum lainnya. Substansi lain yang baru dalam Undang-Undang ini adalah
 diaturnya lembaga kepolisian nasional yang tugasnya memberikan saran kepada
 Presiden tentang arah kebijakan kepolisian dan pertimbangan dalam
 pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sesuai amanat Ketetapan MPR RI No.
 VII/MPR/2000, selain terkandung pula fungsi pengawasan fungsional terhadap
 kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga kemandirian dan
 profesionalisme Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat terjamin.31

     D. Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

          UU Nomor 48 tahun 2009 merupakan hasil perubahan dari UU nomor 4
tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Hal-hal penting dalam Undang-
Undang ini antara lain sebagai berikut:

      1) Pengaturan mengenai Hakim ad hoc yang bersifat sementara dan memiliki
         keahlian serta pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili,
         dan memutus suatu perkara.

29 Pasal 6 huruf c UU 30 tahun 2002 tentan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
30 Ibid, Pasal 12 ayat (1) huruf a
31 Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Alinea ke 14 Umum.
   1   2   3   4   5   6   7   8