Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
21
manusia ke arah yang dikehendaki oleh pembangunan dan
pembaharuan.
d. Politik Hukum Menurut Friedrich Kari von Savigny
Friedrich Kari von Savigny yang menyatakan bahwa hukum itu tidak dibuat
melainkan tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat. Konsep
ini dipengaruhi oleh agama (supranatural), seperti halnya yang berlaku di
Indonesia (pengaruh mazhab sejarah) dengan berlakunya hukum adat yang
ditentukan oleh keseimbangan “magisreligius(kosmis)”.37
Berdasarkan inti teori Von Savigny : “semua hukum pada mulanya dibentuk
dengan cara seperti yang dikatakan orang, hukum adat, dengan bahasa yang
biasa tetapi tidak terlalu tepat, dibentuk yakni bahwa hukum itu mulai-mula
dikembangkan oleh adat kebiasaan dan kepercayaan yang umum”. Baru
kemudian oleh yurisprudensi, jadi dimana-mana oleh kekuatan dalam yang
bekerja diam, tidak oleh kehendak sewenangwenang dalam pembuatan undang-
undang. Von Savigny menekankan bahwa setiap masyararakat mengembangkan
hukum kebiasaanya sendiri, karena mempunyai bahasa, adat istiadat (termasuk
kepercayaan) dan konstitusi yang khas.38
e. Teori Keadilan Aristoteles
Pandangan-pandangan Aristoteles tentang keadilan bisa kita dapatkan
dalam karyanya nichomachean ethics, politics, dan rethoric. Lebih
khususnya, dalam buku nicomachean ethics, buku itu sepenuhnya ditujukan
bagi keadilan,yang, berdasarkan filsafat umum Aristoteles, mesti dianggap
sebagai inti dari filsafat hukumnya, “karena hukum hanya bisa ditetapkan
dalam kaitannya dengan keadilan”. 39
371Made Arye Utama. Hukum Lingkungan.
http://books.google.co.id/books?id=RfbUxeZiHhAC&pg=PA130&lpg=PA130&dq=aliran+roscoe+po
und+dan+von+savigny&source=web&ots=Lpp9x2grmj&sig=dGGNyaOQKyS1ijC4TTEmF9hcRfQ&h
l=id&sa=X&oi=book_result&resnum=2&ct=result. 2008. h. 130.
38 Walter Friedmann. Teori dan Filsafat Hukum : Idealisme Filosofis dan Problema Keadilan
^'Susunan II). Jakarta. PT. RajaGrafindo Persada. 1994. h. 61.
39 Carl Joachim Friedrich, Filsafat Huk um Perspek tif Historis, Bandung: Nuansa dan Nusamedia,
2004, hal 239

