Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

21

                     manusia ke arah yang dikehendaki oleh pembangunan dan
                     pembaharuan.

           d. Politik Hukum Menurut Friedrich Kari von Savigny

           Friedrich Kari von Savigny yang menyatakan bahwa hukum itu tidak dibuat
  melainkan tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat. Konsep
  ini dipengaruhi oleh agama (supranatural), seperti halnya yang berlaku di
  Indonesia (pengaruh mazhab sejarah) dengan berlakunya hukum adat yang
 ditentukan oleh keseimbangan “magisreligius(kosmis)”.37

           Berdasarkan inti teori Von Savigny : “semua hukum pada mulanya dibentuk
 dengan cara seperti yang dikatakan orang, hukum adat, dengan bahasa yang
 biasa tetapi tidak terlalu tepat, dibentuk yakni bahwa hukum itu mulai-mula
 dikembangkan oleh adat kebiasaan dan kepercayaan yang umum”. Baru
 kemudian oleh yurisprudensi, jadi dimana-mana oleh kekuatan dalam yang
 bekerja diam, tidak oleh kehendak sewenangwenang dalam pembuatan undang-
 undang. Von Savigny menekankan bahwa setiap masyararakat mengembangkan
 hukum kebiasaanya sendiri, karena mempunyai bahasa, adat istiadat (termasuk
 kepercayaan) dan konstitusi yang khas.38

          e. Teori Keadilan Aristoteles

          Pandangan-pandangan Aristoteles tentang keadilan bisa kita dapatkan
dalam karyanya nichomachean ethics, politics, dan rethoric. Lebih
khususnya, dalam buku nicomachean ethics, buku itu sepenuhnya ditujukan
bagi keadilan,yang, berdasarkan filsafat umum Aristoteles, mesti dianggap
sebagai inti dari filsafat hukumnya, “karena hukum hanya bisa ditetapkan
dalam kaitannya dengan keadilan”. 39

371Made Arye Utama. Hukum Lingkungan.
http://books.google.co.id/books?id=RfbUxeZiHhAC&pg=PA130&lpg=PA130&dq=aliran+roscoe+po
und+dan+von+savigny&source=web&ots=Lpp9x2grmj&sig=dGGNyaOQKyS1ijC4TTEmF9hcRfQ&h
l=id&sa=X&oi=book_result&resnum=2&ct=result. 2008. h. 130.

38 Walter Friedmann. Teori dan Filsafat Hukum : Idealisme Filosofis dan Problema Keadilan
^'Susunan II). Jakarta. PT. RajaGrafindo Persada. 1994. h. 61.
39 Carl Joachim Friedrich, Filsafat Huk um Perspek tif Historis, Bandung: Nuansa dan Nusamedia,
2004, hal 239
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12