Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
19
9. LANDASAN TEORI
a. Teori Triad (Tritunggal) menurut Gustav Radbruch.
Penegakan hukum akan memenuhi tiga standard yang diharapkan yang
oleh Radbruch dan dilihat sebagai “triad" (tritunggal) yaitu antara kepastian hukum
(legal certainty), keadilan (Justice) dan kemanfaatan (utility, purposiveness). Cita
hukum (rechtsidee) adalah untuk menciptakan keadilan (gerechtmatigheid) ,
kemanfaatan (doelmatigheid), dan kepastian hukum (rechtmatigheid) .32
Menurut Gustav Radbruch keberadaan hukum dimaksudkan adanya
keadilan, kepastian hukum,kemanfaatan hukum. Hukum yang dibuat harus
mampu memberikan rasa keadilan, kepastian hukum serta hukum mampu sebagai
sarana pengintegrasian kepentingan sosial. Pembentukan hukum harus mampu
menjamin kepentingan rakyat dan penegakan hukum harus mampu mewujudkan
keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum. Kepastian hukum merupakan kebutuhan
masyarakat yang sangat fundamental, sedangkan harapan hukum yang adil hanya
dapat terpenuhi atas dasar kepastiannya melalui positivisasi hukum, atas
pemahaman tersebut maka kepastian dan keadilan merupakan hakikat hukum
dalam arti bahwa terselenggaranya hukum secara baik maka hukum positif harus
merupakan realisasi dari prinsip-prinsip keadilan yang merupakan dasar tuntutan
asasi manusia untuk dipenuhi. 33
b. Teori Friedman (Three Elem ent O f Legal Sistem ) 34
Ada beberapa faktor terkait yang menentukan proses penegakan hukum
sebagaimana diungkapkan oleh Lawrence M Friedman yaitu komponen “Legal
Structure, Legal Substance,and Legal Culture”(struktur hukum, substansi
hukum,budaya hukum). Beberapa komponen tersebut termasuk dalam ruang
lingkup bekerjanya hukum sebagai suatu sistem. Kesemua faktor tersebut sangat
32EditorDonny Donardono, Wacana Pembaharuan Hukum di Indonesia, 20 07,him 76,
Perkumpulan Untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa), Jakarta
33 Endang Sutrisno,” Bunga Rampai Hukum dan Globalisasi “, Yogyakarta: Genta press 2007 him
40
34 Lawrence M. Friedman, The Legal System. New York: Russel Sage Foundation, 1975, h. 11-16.
Bdgk. L.M. Friedman, American Law...Op. Cit., h. 6-11.

