Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

20

   menentukan proses penegakan hukum dalam masyarakat dan tidak dapat
  dipisahkan satu dengan lainnya. Kegagalan dalam salah satu komponen akan
  berdampak pada faktor lainnya, sehingga hukum harus berdiri diatas tiang-tiang
  nilai kepastian hukum (rechtsicherkeit), keadilan (gerechtigkeit), kemanfaatan
  untuk masyarakat (zweckmaszigkeit).

          c. Teori Law As a Tools Social Enginering

          Pembaharuan masyarakat Indonesia dilakukan melalui jalur hukum
 terutama melalui perundang-undangan. Hal ini berarti proses pembentukan
 undang-undang harus dapat menampung semua hal yang erat hubungannya
 (relevan) dengan bidang atau masalah yang berkenaan dengan pembaharuan
 masyarakat. Selanjutnya dikatakan pula oleh Mochtar Kusumaatmadja bahwa
 pengertian hukum yang memadai hams tidak hanya memandang hukum sebagai
 suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam
 masyarakat, tapi harus mencakup lembaga (institution) dan {process) yang
 diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.35

         Fungsi hukum dalam masyarakat Indonesia yang sedang membangun tidak
 cukup untuk menjamin kepastian dan ketertiban. Menurut Mochtar
 Kusumaatmadja, hukum diharapkan agar berfungsi lebih daripada itu yakni
sebagai “sarana pembaharuan masyarakat” law as a tool of social engeneering”
atau “sarana pembangunan” dengan pokok-pokok pikiran sebagai berikut i36

                  Mengatakan hukum merupakan “sarana pembaharuan masyarakat’
                  didasarkan kepada anggapan bahwa adanya keteraturan atau
                 ketertiban dalam usaha pembangunan dan pembaharuan itu
                 merupakan suatu yang diinginkan atau dipandang (mutlak) perlu.
                 Anggapan lain yang terkandung dalam konsepsi hukum sebagai
                 sarana pembaharuan adalah bahwa hukum dalam arti kaidah atau
                 peraturan hukum memang bisa berfungsi sebagai alat (pengatur)
                 atau sarana pembangunan dalam arti penyalur arah kegiatan

35 Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan (Kumpulan Karya Tulis)
Penerbit Alumni, Bandung, 2002, him. 14
36 Mochtar Kusumaatmadja, Hukum, Masyarakat, dan Pembinaan Hukum Nasional, Penerbit
Binacipta, Bandung, 1995, him. 13.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11