Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
18
2) Pengaturan umum mengenai bantuan hukum bagi pencari keadilan yang
tidak mampu dan pengaturan mengenai pos bantuan hukum pada setiap
pengadilan.
E. Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung
Republik Indonesia
Substansi yang baru dalam UU ini adalah dibentuknya Komisi Kejaksaan
F. Undang-Undang Nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
Republik Indonesia
Komisi Yudisial bertujuan; memonitoring secara intensif terhadap
penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsur-unsur
masyarakat, Meningkatkan efisiensi dan efektifitas kekuasaan kehakiman baik
yang menyangkut rekruitmen Hakim agung maupun monitoring perilaku Hakim,
Menjaga kualitas dan konsistensi putusan lembaga peradilan, karena senantiasa
diawasi secara intensif oleh lembaga yang benar-benar independen, Menjadi
penghubung antara kekuasaan pemerintah dan kekuasaan kehakiman untuk
menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman.Komisi ini berwenang mengusulkan
pengangkatan Hakim Agung
G. Undang-Undang no 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan
Substansi baru yang diatur dalam UU ini adalah, dimasukannya kembali
TAP MPR sebagai bagian dari tata urut perundang-undangan

