Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
11
landasan bangsa Indonesia dalam pelaksanaan kerjasama
bilateral Kamboja denganlndonesia.
2) UUD 1945 sebagai landasan Konstitusional. UUD 1945
sebagai landasan konstitusi dasar negara yang merupakan
sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, artinya dalam
penyelenggaraan negara semua produk hukum dan
perundangan-perundangan harus berdasarkan UUD 1945,
selanjutnya harus dipahami dan dilaksanakan secara
konsekuen dan konsisten oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 menekankan kemerdekaan sebagai hak
segala bangsa serta menugaskan pemerintah negara Indonesia
untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Sedangkan dalam pasal 11 dan 13 UUD 1945 menyatakan
pembuatan perdamaian, perjanjian dan pernyataan perang
dengan negara lain dilaksanakan oleh presiden dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Duta dan Konsul
juga diangkat oleh presiden dengan memperhatikan
pertimbangan DPR. Sebaliknya Duta negara lain juga diterima
oleh presiden. Landasan UUD 1945 merupakan garis besar
kebijakan hubungan luar negri Indonesia dengan negara lain
termasuk Kamboja. Hak kemerdekaan bangsa, ketertiban dunia
yang damai dan adil merupakan landasan pikiran bangsa baik
Indonesia maupun Kamboja yang mana telah membentuk suatu
kepentingan bangsa bersama sehingga pelaksanaan kerjasama
kedua negara akan mengarah ke tujuan tersebut. Kepentingan
hubungan luar negeri yang selalu menjadi tanggung jawab
Presiden dan diawasi oleh DPR akan menjamin kerjasama
antara Indonesia dengan Kamboja sejalan yang diinginkan oleh
masyarakat umum.

