Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
17
Kamboja tidak akan menjadi anggota suatu pakta
pertahanan yang bertentangan dengan prinsip
netralitasnya. Kamboja juga tidak akan mengizinkan
adanya pangkalan militer asing di wilayahnya dan juga
tidak akan mempunyai pangkalan militer di negara asing,
keculi dalam kerangka, dan diminta oleh, Perserikatan
Bangsa-Bangsa. Meskipun demikian. Kamboja berhak
menerima bantuan militer asing, berupa peralatan,
amunisi, persenjataan dan pelatihan serta bantuan lain
untuk membela diri serta menjaga ketertiban dan
kemanusian dalam negeri. Kamboja melarang keras
pembuatan, penggunaan dan penyimpanan senjata
nuklir, senjata biologi dan senjata kimia di wilayahnya.
8. Peraturan perundang-undangan sebagai landasan operasional.
Implementasi paradigma nasional yang telah dibahas diterjemahkan
kedalam bentuk berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait
dan berpengaruh terhadap kerjasama Kamboja dengan Indonesia
sebagai berikut:
a. UU Nom or 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar
Negeri.
Pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia tidak
dapat dipisahkan dari konsepsi Ketahanan Nasional.
Ketahanan Nasional adalah kondisi kehidupan bangsa
Indonesia berdasarkan Wawasan Nusantara dalam
rangka mewujudkan daya tangkal dan daya tahan untuk
dapat mengadakan interaksi dengan lingkungan pada
suatu waktu demikian rupa, sehingga dapat menjamin
kelangsungan hidup dan perkembangan kehidupan
bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan nasional,

