Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

17

                            Kamboja tidak akan menjadi anggota suatu pakta
                            pertahanan yang bertentangan dengan prinsip
                            netralitasnya. Kamboja juga tidak akan mengizinkan
                            adanya pangkalan militer asing di wilayahnya dan juga
                            tidak akan mempunyai pangkalan militer di negara asing,
                            keculi dalam kerangka, dan diminta oleh, Perserikatan
                            Bangsa-Bangsa. Meskipun demikian. Kamboja berhak
                            menerima bantuan militer asing, berupa peralatan,
                           amunisi, persenjataan dan pelatihan serta bantuan lain
                            untuk membela diri serta menjaga ketertiban dan
                           kemanusian dalam negeri. Kamboja melarang keras
                           pembuatan, penggunaan dan penyimpanan senjata
                           nuklir, senjata biologi dan senjata kimia di wilayahnya.

8. Peraturan perundang-undangan sebagai landasan operasional.

       Implementasi paradigma nasional yang telah dibahas diterjemahkan

       kedalam bentuk berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait

      dan berpengaruh terhadap kerjasama Kamboja dengan Indonesia

      sebagai berikut:

                   a. UU Nom or 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar
                           Negeri.
                             Pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia tidak
                             dapat dipisahkan dari konsepsi Ketahanan Nasional.
                             Ketahanan Nasional adalah kondisi kehidupan bangsa
                             Indonesia berdasarkan Wawasan Nusantara dalam
                             rangka mewujudkan daya tangkal dan daya tahan untuk
                             dapat mengadakan interaksi dengan lingkungan pada
                             suatu waktu demikian rupa, sehingga dapat menjamin
                             kelangsungan hidup dan perkembangan kehidupan
                             bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan nasional,
   1   2   3   4   5   6   7   8