Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

22

4) Pembatasan Kekuasaan: Adanya pembatasan kekuasaan
     Negara dan organ-organ Negara dengan cara menerapkan
     prinsip pembagian kekuasaan secara vertikal atau pemisahan
     kekuasaan secara horizontal. Sesuai dengan hukum besi
     kekuasaan, setiap kekuasaan pasti memiliki kecenderungan
     untuk berkembang menjadi sewenang-wenang, seperti
     dikemukakan oleh Lord Acton: “Power tends to corrupt, and
     absolute power corrupts absolutely”. Karena itu, kekuasaan
     selalu harus dibatasi dengan cara memisah-misahkan
     kekuasaan ke dalam cabang-cabang yang bersifat ‘checks and
     balances’ dalam kedudukan yang sederajat dan saling
     mengimbangi dan mengendalikan satu sama lain.

5) Peradilan Bebas dan Tidak Memihak: Adanya peradilan yang
    bebas dan tidak memihak (independent and impartial judiciary).
     Peradilan bebas dan tidak memihak ini mutlak harus ada dalam
    setiap Negara Hukum. Dalam menjalankan tugas judisialnya,
     hakim tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun juga, baik karena
     kepentingan jabatan (politik) maupun kepentingan uang
     (ekonomi Hakim tidak hanya bertindak sebagai ‘mulut’ undang-
     undang atau peraturan perundang-undangan, melainkan juga
     ‘mulut’ keadilan yang menyuarakan perasaan keadilan yang
     hidup di tengah-tengah masyarakat.

6) Peradilan  Tata  Negara    (Constitutional  Court):

Di samping adanya Pengadilan Administrasi Negara atau

Pengadilan Tata Usaha Negara (verwaltungsgericht), di

lingkungan negara-negara yang menganut tradisi ‘civil law\

sejak tahun 1920, juga berkembang adanya Pengadilan Tata

Negara (verfassungsgericht).

7) Perlindungan Hak Asasi Manusia: Adanya perlindungan
    konstitusional terhadap hak asasi manusia dengan jaminan
    hukum bagi tuntutan penegakannya melalui proses yang adil.
     Perlindungan terhadap hak asasi manusia tersebut
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13