Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
22
4) Pembatasan Kekuasaan: Adanya pembatasan kekuasaan
Negara dan organ-organ Negara dengan cara menerapkan
prinsip pembagian kekuasaan secara vertikal atau pemisahan
kekuasaan secara horizontal. Sesuai dengan hukum besi
kekuasaan, setiap kekuasaan pasti memiliki kecenderungan
untuk berkembang menjadi sewenang-wenang, seperti
dikemukakan oleh Lord Acton: “Power tends to corrupt, and
absolute power corrupts absolutely”. Karena itu, kekuasaan
selalu harus dibatasi dengan cara memisah-misahkan
kekuasaan ke dalam cabang-cabang yang bersifat ‘checks and
balances’ dalam kedudukan yang sederajat dan saling
mengimbangi dan mengendalikan satu sama lain.
5) Peradilan Bebas dan Tidak Memihak: Adanya peradilan yang
bebas dan tidak memihak (independent and impartial judiciary).
Peradilan bebas dan tidak memihak ini mutlak harus ada dalam
setiap Negara Hukum. Dalam menjalankan tugas judisialnya,
hakim tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun juga, baik karena
kepentingan jabatan (politik) maupun kepentingan uang
(ekonomi Hakim tidak hanya bertindak sebagai ‘mulut’ undang-
undang atau peraturan perundang-undangan, melainkan juga
‘mulut’ keadilan yang menyuarakan perasaan keadilan yang
hidup di tengah-tengah masyarakat.
6) Peradilan Tata Negara (Constitutional Court):
Di samping adanya Pengadilan Administrasi Negara atau
Pengadilan Tata Usaha Negara (verwaltungsgericht), di
lingkungan negara-negara yang menganut tradisi ‘civil law\
sejak tahun 1920, juga berkembang adanya Pengadilan Tata
Negara (verfassungsgericht).
7) Perlindungan Hak Asasi Manusia: Adanya perlindungan
konstitusional terhadap hak asasi manusia dengan jaminan
hukum bagi tuntutan penegakannya melalui proses yang adil.
Perlindungan terhadap hak asasi manusia tersebut

