Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

20

                       1) mewujudkan masyarakat berakhlak mulia,
                             bermoral, beretika, berbudaya, dan beradab
                             berdasarkan Pancasila.

                       2) mewujudkan bangsa yang berdaya-saing.
                       3) mewujudkan masyarakat demokratis berdasarkan

                             hukum.
                       4) mewujudkan Indonesia aman, damai dan bersatu.
                       5) mewujudkan pemerataan pembangunan.
                       6) mewujudkan Indonesia asri dan lestari.
                       7) mewujudkan Indonesia menjadi negara kepulauan

                            yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan
                            kepentingan nasional.
                       8) mewujudkan Indonesia berperan penting dalam
                            pergaulan dunia internasional.

                       Misi ke dua dan ke delapan adalah wujud dari
                       keinginan masyarakat dan pemerintah Indonesia untuk
                       dapat berperan aktif dalam percaturan masyarakat
                       dunia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
                       bangsa Indonesia.

9. Landasan Teori.     Ada beberapa teori yang mendasari pembahasan
ini, sebagai berikut:

a. P rinsip negara hukum

Seperti dikemukakan oleh Alexis de Tocqueville, dalam buku
karyanya Democracy in America, A Vintage Book (edisi 1956) ada
dua belas prinsip pokok Negara Hukum yang berlaku di zaman
sekarang ini merupakan pilar utama yang menyangga berdiri
tegaknya suatu negara sehingga dapat disebut sebagai Negara
Hukum dalam arti yang sebenarnya.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11