Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
20
1) mewujudkan masyarakat berakhlak mulia,
bermoral, beretika, berbudaya, dan beradab
berdasarkan Pancasila.
2) mewujudkan bangsa yang berdaya-saing.
3) mewujudkan masyarakat demokratis berdasarkan
hukum.
4) mewujudkan Indonesia aman, damai dan bersatu.
5) mewujudkan pemerataan pembangunan.
6) mewujudkan Indonesia asri dan lestari.
7) mewujudkan Indonesia menjadi negara kepulauan
yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan
kepentingan nasional.
8) mewujudkan Indonesia berperan penting dalam
pergaulan dunia internasional.
Misi ke dua dan ke delapan adalah wujud dari
keinginan masyarakat dan pemerintah Indonesia untuk
dapat berperan aktif dalam percaturan masyarakat
dunia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
bangsa Indonesia.
9. Landasan Teori. Ada beberapa teori yang mendasari pembahasan
ini, sebagai berikut:
a. P rinsip negara hukum
Seperti dikemukakan oleh Alexis de Tocqueville, dalam buku
karyanya Democracy in America, A Vintage Book (edisi 1956) ada
dua belas prinsip pokok Negara Hukum yang berlaku di zaman
sekarang ini merupakan pilar utama yang menyangga berdiri
tegaknya suatu negara sehingga dapat disebut sebagai Negara
Hukum dalam arti yang sebenarnya.

