Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

18

           yakni suatu masyarakat adil dan makmur dalam Negara
           Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila.
           Dalam pasal 1 ayat (2) UU 37 tahun 1999 tentang
           Hubungan Luar Negeri tersebut dinyatakan bahwa
           kebijakan, sikap dan langkah pemerintah RI dalam
           melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi
           internasional dan subyek hukum internasional lainnya
          dalam rangka menghadapi masalah internasional guna
          mencapai tujuan nasional. Jadi kerjsama bilateral
          maupun multilateral dibangun untuk mencapai tujuan
          nasional dan menangani atau menyelesaikan
          permasalahan yang timbul antar dua negara atau lebih.

b) UU RI N om or 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
       Internasional.
            Dalam UU ini diatur mengenai kebijakan satu pintu
           dalam pembuatan dan pengesahan perjanjian
           internasional. Kebijakan ini diambil unutk memberikan
           kepastian hukum dalam hubungan internasional.
           Dalam pertimbangan UU tersebut bahwa pembuatan
           dan pengesahan perjanjian internasional antara
           Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah
           negara-negara lain, organisasi internasional, dan
          subjek hukum internasional lain adalah suatu
           perbuatan hukum yang sangat penting karena
          mengikat negara pada bidang-bidang tertentu, dan
          oleh sebab itu pembuatan dan pengesahan suatu
          perjanjian internasional harus dilakukan dengan dasar-
          dasar yang jelas dan kuat, dengan menggunakan
          instrumen peraturan perundang-undangan yang jelas
          pula.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9