Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
18
yakni suatu masyarakat adil dan makmur dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila.
Dalam pasal 1 ayat (2) UU 37 tahun 1999 tentang
Hubungan Luar Negeri tersebut dinyatakan bahwa
kebijakan, sikap dan langkah pemerintah RI dalam
melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi
internasional dan subyek hukum internasional lainnya
dalam rangka menghadapi masalah internasional guna
mencapai tujuan nasional. Jadi kerjsama bilateral
maupun multilateral dibangun untuk mencapai tujuan
nasional dan menangani atau menyelesaikan
permasalahan yang timbul antar dua negara atau lebih.
b) UU RI N om or 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional.
Dalam UU ini diatur mengenai kebijakan satu pintu
dalam pembuatan dan pengesahan perjanjian
internasional. Kebijakan ini diambil unutk memberikan
kepastian hukum dalam hubungan internasional.
Dalam pertimbangan UU tersebut bahwa pembuatan
dan pengesahan perjanjian internasional antara
Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah
negara-negara lain, organisasi internasional, dan
subjek hukum internasional lain adalah suatu
perbuatan hukum yang sangat penting karena
mengikat negara pada bidang-bidang tertentu, dan
oleh sebab itu pembuatan dan pengesahan suatu
perjanjian internasional harus dilakukan dengan dasar-
dasar yang jelas dan kuat, dengan menggunakan
instrumen peraturan perundang-undangan yang jelas
pula.

