Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

19

c) Keputusan Presiden R epublik Indonesia Nom or 108
       tahun 2003 tentang organisasi Perwakilan Indonesia
       di Luar N egeri.
           Dalam Kepusan Presiden tersebut dinyatakan bahwa
           Perwakilan Diplomatik mempunyai tugas pokok
           mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa,
           Negara dan Pemerintah republik Indonesia serta
           melindungi Warga Negara Indonesia, Badan Hukum
            Indonesia di negara penerima dan/atau Organisasi
            internasional, sesuai dengan kebijakan politik dan
            hubungan luar negeri pemerintah RI, peraturan
            perundang-undangan nasional, hukum internasional
            dan kebiasaan intenasional.

 d) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
        RPJMN 2010-2014
            RPJMN 2010-2014 ditujukan untuk lebih memantapkan
            penataan kembali Indonesia di segala bidang dengan
            menekankan upaya peningkatan kualitas sumber daya
            manusia termasuk penegakan supremasi hukum serta
            penguatan daya saing perekonomian.
            RPJMN merupakan penjabaran dari visi, misi dan
            program Presiden selama 5 (lima) tahun, ditempuh
            melalui strategi pokok yang dijabarkan dalam agenda
            pembangunan nasional memuat sasaran-sasaran pokok
            yang harus dicapai/arah kebijakan/pembangunan.
            Sesuai dengan Undang-undang No: 17 tahun 2007
            tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2005-
            2025 ditetapkan visi Indonesia 2005 - 2025 yaitu
            Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur. Dalam
            rangka mewujudkan visi pembangunan nasional
            tersebut ditempuh melalui 8 misi pembangunan
             nasional yaitu:
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10