Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
19
c) Keputusan Presiden R epublik Indonesia Nom or 108
tahun 2003 tentang organisasi Perwakilan Indonesia
di Luar N egeri.
Dalam Kepusan Presiden tersebut dinyatakan bahwa
Perwakilan Diplomatik mempunyai tugas pokok
mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa,
Negara dan Pemerintah republik Indonesia serta
melindungi Warga Negara Indonesia, Badan Hukum
Indonesia di negara penerima dan/atau Organisasi
internasional, sesuai dengan kebijakan politik dan
hubungan luar negeri pemerintah RI, peraturan
perundang-undangan nasional, hukum internasional
dan kebiasaan intenasional.
d) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
RPJMN 2010-2014
RPJMN 2010-2014 ditujukan untuk lebih memantapkan
penataan kembali Indonesia di segala bidang dengan
menekankan upaya peningkatan kualitas sumber daya
manusia termasuk penegakan supremasi hukum serta
penguatan daya saing perekonomian.
RPJMN merupakan penjabaran dari visi, misi dan
program Presiden selama 5 (lima) tahun, ditempuh
melalui strategi pokok yang dijabarkan dalam agenda
pembangunan nasional memuat sasaran-sasaran pokok
yang harus dicapai/arah kebijakan/pembangunan.
Sesuai dengan Undang-undang No: 17 tahun 2007
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2005-
2025 ditetapkan visi Indonesia 2005 - 2025 yaitu
Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur. Dalam
rangka mewujudkan visi pembangunan nasional
tersebut ditempuh melalui 8 misi pembangunan
nasional yaitu:

