Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

21

  1) Supremasi Hukum (Supremacy of Law):
       Adanya pengakuan normatif dan empirik akan prinsip
       supremasi hukum, yaitu bahwa semua masalah diselesaikan
      dengan hukum sebagai pedoman tertinggi. Dalam perspektif
      supremasi hukum (supremacy of law), pada hakikatnya
      pemimpin tertinggi negara yang sesungguhnya, bukanlah
      manusia, tetapi konstitusi yang mencerminkan hukum yang
      tertinggi.

 2) Persamaan dalam Hukum (Equality before the Law):
     Adanya persamaan kedudukan setiap orang dalam hukum dan
      pemerintahan, yang diakui secara normative dan dilaksanakan
     secara empirik. Dalam rangka prinsip persamaan ini, segala
     sikap dan tindakan diskriminatif dalam segala bentuk dan
     manifestasinya diakui sebagai sikap dan tindakan yang
     terlarang, kecuali tindakan-tindakan yang bersifat khusus dan
     sementara yang dinamakan ‘affirmative actions’ guna
     mendorong dan mempercepat kelompok masyarakat tertentu
     atau kelompok warga masyarakat tertentu untuk mengejar
     kemajuan sehingga mencapai tingkat perkembangan yang
     sama dan setara dengan kelompok masyarakat kebanyakan
    yang sudah jauh lebih maju.

3) Asas Legalitas (Due Process of Law): Dalam setiap Negara
    Hukum, dipersyaratkan berlakunya asas legalitas dalam segala
    bentuknya (due process of law), yaitu segala tindakan
    pemerintahan harus didasarkan atas peraturan perundang-
    undangan yang sah dan tertulis. Peraturan perundang-
    undangan tertulis harus ada dan berlaku lebih dulu atau
    mendahului tindakan atau perbuatan administrasi yang
    dilakukan. Dengan demikian, setiap perbuatan atau tindakan
    administrasi harus didasarkan atas aturan atau ‘rules and
    procedures’ (regels).
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12