Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
21
1) Supremasi Hukum (Supremacy of Law):
Adanya pengakuan normatif dan empirik akan prinsip
supremasi hukum, yaitu bahwa semua masalah diselesaikan
dengan hukum sebagai pedoman tertinggi. Dalam perspektif
supremasi hukum (supremacy of law), pada hakikatnya
pemimpin tertinggi negara yang sesungguhnya, bukanlah
manusia, tetapi konstitusi yang mencerminkan hukum yang
tertinggi.
2) Persamaan dalam Hukum (Equality before the Law):
Adanya persamaan kedudukan setiap orang dalam hukum dan
pemerintahan, yang diakui secara normative dan dilaksanakan
secara empirik. Dalam rangka prinsip persamaan ini, segala
sikap dan tindakan diskriminatif dalam segala bentuk dan
manifestasinya diakui sebagai sikap dan tindakan yang
terlarang, kecuali tindakan-tindakan yang bersifat khusus dan
sementara yang dinamakan ‘affirmative actions’ guna
mendorong dan mempercepat kelompok masyarakat tertentu
atau kelompok warga masyarakat tertentu untuk mengejar
kemajuan sehingga mencapai tingkat perkembangan yang
sama dan setara dengan kelompok masyarakat kebanyakan
yang sudah jauh lebih maju.
3) Asas Legalitas (Due Process of Law): Dalam setiap Negara
Hukum, dipersyaratkan berlakunya asas legalitas dalam segala
bentuknya (due process of law), yaitu segala tindakan
pemerintahan harus didasarkan atas peraturan perundang-
undangan yang sah dan tertulis. Peraturan perundang-
undangan tertulis harus ada dan berlaku lebih dulu atau
mendahului tindakan atau perbuatan administrasi yang
dilakukan. Dengan demikian, setiap perbuatan atau tindakan
administrasi harus didasarkan atas aturan atau ‘rules and
procedures’ (regels).

