Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
38
pertentangan antara bentuk Persero dengan prinsip Nirlaba. Sebab
mengacu kepada penjelasan Pasal 4 UU No. 40 tahun 2004 tentang
SJSN yang antara lain menyatakan bahwa prinsip nirlaba dalam
ketentuan ini adalah prinsip pengelolaan usaha yang mengutamakan
penggunaan hasil pengembangan dana untuk memberikan manfaat
bagi seluruh peserta.
d. Status Hukum Badan penyelenggara pasca Putusan Mahkamah
Konstitusi dengan putusan dalam perkara Nomor 07/PUU-l11/2005
tanggal 31 Agustus 2005 menyatakan Pasal 5 ayat (2), (3) dan (4) UU
No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pada
Pasal 52 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2004 menyatakan empat Persero
tersebut tetap berlaku sepanjang belum disesuaikan dengan UU No.
40 Tahun 2004. Pada ayat (2) ditentukan batas waktu penyesuaian
yaitu paling lambat 5 (lima) tahun sejak UU No. 40 Tahun 2004
disahkan pada tanggal 19 Oktober 2004. Saat ini RUU BPJS telah
menjadi RUU inisiatif DPR RI dan sedang dalam pembahasan, untuk
menjawab permasalahan status hukum BPJS yang ada sekarang.
e. Jumlah Lembaga Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang
sangat banyak menyebabkan dana yang terakumulasi terpencar di
berbagai DPPK, sehingga tidak dapat dimanfaatkan secara optimal
untuk membiayai proyek pembangunan di pasar modal yang pada
gilirannya akan membuka lapangan kerja. Banyaknya lembaga Dana
Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan dalam kondisi keuangan yang
tidak sehat, bahkan terancam bangkrut. Hanya sedikit DPPK yang
keuangannya sehat

