Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

38

   pertentangan antara bentuk Persero dengan prinsip Nirlaba. Sebab
   mengacu kepada penjelasan Pasal 4 UU No. 40 tahun 2004 tentang
   SJSN yang antara lain menyatakan bahwa prinsip nirlaba dalam
   ketentuan ini adalah prinsip pengelolaan usaha yang mengutamakan
   penggunaan hasil pengembangan dana untuk memberikan manfaat
  bagi seluruh peserta.

  d. Status Hukum Badan penyelenggara pasca Putusan Mahkamah
  Konstitusi dengan putusan dalam perkara Nomor 07/PUU-l11/2005
  tanggal 31 Agustus 2005 menyatakan Pasal 5 ayat (2), (3) dan (4) UU
  No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN bertentangan dengan UUD NRI
  Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pada
 Pasal 52 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2004 menyatakan empat Persero
 tersebut tetap berlaku sepanjang belum disesuaikan dengan UU No.
 40 Tahun 2004. Pada ayat (2) ditentukan batas waktu penyesuaian
 yaitu paling lambat 5 (lima) tahun sejak UU No. 40 Tahun 2004
 disahkan pada tanggal 19 Oktober 2004. Saat ini RUU BPJS telah
 menjadi RUU inisiatif DPR RI dan sedang dalam pembahasan, untuk
menjawab permasalahan status hukum BPJS yang ada sekarang.

e. Jumlah Lembaga Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang
sangat banyak menyebabkan dana yang terakumulasi terpencar di
berbagai DPPK, sehingga tidak dapat dimanfaatkan secara optimal
untuk membiayai proyek pembangunan di pasar modal yang pada
gilirannya akan membuka lapangan kerja. Banyaknya lembaga Dana
Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan dalam kondisi keuangan yang
tidak sehat, bahkan terancam bangkrut. Hanya sedikit DPPK yang
keuangannya sehat
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13