Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
24
keamanan negara. Anggota BKI tersebut terdiri dari wakil-wakil
lembaga intelijen sipil dan militer, antara lain dari Kejaksaan Agung,
Jawatan Kepolisian Negara, Lembaga-lembaga Intelijen Angkatan,
dan wakil-wakil instansi yang dianggap perlu. Kemudian pada tahun
1959 diganti dengan Lembaga Pusat Intelijen (BPI), dipimpin oleh
Soebandrio. Setelah peristiwa G.30.S/PIG, pada tahun 1966 BPI
dibubarkan dan diganti dengan Komando Intelijen Negara (KIN),
dengan Leljen Soeharto sebagai Panglima KIN. Selanjutnya pada
tahun 1967 setelah Letjen Soeharto sebagai Pjs. Presiden, KIN
diubah menjadi Badan Intelijen Negara (Bakin), dengan Mayjen
Soedirgo sebagai Kepala Bakin. Pada tahun 2000, setelah refbrmasi,
Bakin diganti menjadi Badan Intelijen Negara (BIN) hingga saat ini.
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2002 tentang
Koordinasi Intelijen Oleh Lembaga Intelijen Negara, memposisikan
Lembaga Intelijen Negara (BIN) sebagai penanggung jawab utama
pembuatan kebijakan di bidang intelijen. Seiring dengan
perkembangan Demokrasi di Indonesia pada bulan Oktober 2011
DPR RI telah menyetujui RUU Intelijen Negara menjadi Undang-
Undang Intelijen Negara.
b. Intelijen Dalam Negara Demokrasi. Saat ini tuntutan akan
transparansi, demokratisasi, supremasi hukum, akuntabilitas, dan
Hak Asasi Manusia semakin mengemuka, tetapi bukan berarti
bahwa aktivitas badan-badan intelijen harus transparan pula.
Untuk m enghindari tuduhan-tuduhan dan kecurigaan-kecurigaan
oleh sebagian masyarakat selama ini bahwa : Kegiatan intelijen
cenderung digunakan untuk kepentingan politik penguasa atau
politik praktis; Adanya penyalahgunaan wewenang; Adanya
tum pang tindih dalam penugasan antar badan-badan intelijen, maka
perlu disiapkan secara konseptual penjabaran dari Undang-Undang
Intelijen Negara yang baru disetujui oleh DPR-RI pada bulan