Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

23

           titik berat tugas intelijen tem pur. Lembaga ini merupakan bagian
           dari Badan Keamanan Rakyat (BKR). Selanjutnya pada 7 Mei 1946
           Presiden Republik Indonesia secara resmi m em bentuk lem baga
           intelijen yang disebut Badan Rahasia Negara Indonesia (Brani),
          dipim pin oieh Kolonei Zulkifli Lubis dengan bagian yang disebut F ie ld
           Prep aration (FP), dengan tugas diperluas dari intelijen tem pur
          m enjadi intelijen strategis. Pada tahun 1947 Brani dibubarkan.
          Selanjutnya Intelijen Negara diselenggarakan oieh Kem enterian
          Pertahanan dalam hal ini Bagian V (KP-V), dipim pin Letkol Laut
          Abdurrahm an. Kemudian Bagian V (KP-V) Kem enterian Pertahanan
          dibubarkan, selanjutnya dibentuk Intelijen Kem enterian Pertahanan
          (IKP), yang didalam nya ada BISAP (Biro Inform asi Staf Angkatan
          Perang) yang dipim pin oieh Kolonei Zulkifli Lubis. Setelah peristiw a
          17 O ktober 1952 IKP dibubarkan, dengan dem ikian m ulai saat itu
          tidak ada lem baga yang m enyelenggarakan Intelijen Negara.
          Masing-m asing matra angkatan fungsi m em bentuk lem baga-lem baga
          intelijen, Angkatan Darat dengan SUAD-I, Angkatan Laut dengan
          Dinas Staf Operasional, dan Angkatan Udara dengan D irektorat
          Intelijen. Selanjutnya sesuai dengan perkem bangan politik dan
          keamanan dalam negeri Republik Indonesia yang ditandai dengan
          peristiw a pem berontakan di banyak daerah, tum buhlah kesadaran
          akan pentingnya fungsi koordinasi di bidang Intelijen Negara. Pada
          tahun 1958 ditetapkan berdirinya Badan Intelijen (BKI)36, yang
          dipim pin oieh Kolonei Laut Pim gadi, dengan tugas;
          M enyelenggarakan koordinasi antar lem baga-lem baga sip il dan
          m iliter yang m em punyai tugas intelijen; Mengum pulkan,
          m em pelajari, m em bahas, dan m enilai keterangan-keterangan dan
          laporan-laporan di bidang intelijen; dan selanjutnya m enyam paikan
           kepada Dewan M enteri m elalui Perdana M enteri m engenai produk-
           produk intelijen yang perlu guna keselam atan, kesejahteraan, dan

36 Peraturan Pemerintah Nomor 64/1958 tanggal 5 Desember 1958 (Lembaran Negara
Nomor 150/1958)
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16