Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

26

Intelijen Negara tersebut secara jelas akan tercantum hal-hal apa
saja yang dapat diungkap secara transparan dan apa yang tidak.

 c. Sistem Intelijen Negara. Sistem Intelijen Negara RI adalah
 suatu sistem yang m engatur aktivitas badan-badan intelijen yang
 disesuaikan dengan strata m asing-m asing agar lebih terarah dan
 terkoordinasi secara efektif, efisien, sinergis dan profesional dalam
 m engantisipasi berbagai bentuk dan sifat potensi ancam an m aupun
 peluang yang ada (DN/LN) sehingga hasil analisisnya secara akurat,
 cepat, obyektif, relevan dapat mendukung dan ikut m ensukseskan
 kebijaksanaan dan strategi nasional oleh Kepala Negara sebagai
 institusi. Sistem Intelijen Negara Republik Indonesia masih dalam
 proses penataan, yang disesuaikan dengan kaidah-kaidah intelijen
 universal antara lain dengan disahkannya RUU Intelijen Negara
 m enjadi Undang-Undang RI pada bulan O ktober 2011. Dimana
secara je la s m enggariskan landasan, pedom an, tugas, fungsi,
w ew enang, m ekanism e kerja sem ua badan intelijen yang ada secara
terkoord inatif, tersinkronisasi, sehingga sinergi yang dicapai akan
efe k tif, efisien dan berhasil guna, serta disesuaikan dengan luasnya
g eo g rafis nusantara dan pola otonom i daerah yang ada. Dengan
dem ikian m aka strata pem bagian tugas, fungsi, sasaran kegiatan,
sifa t kegiatan serta prioritas w ilayah kegiatan setiap badan intelijen
akan lebih tertib, akurat dan transparan, sekaligus m enghilangkan
kem ungkinan tum pang tindih di pusat, di daerah, atau pun pada
penugasan di luar negeri.

d. Pem binaan Intelijen Negara.  Kondisi sum ber daya

m anusia aparat intelijen yang ada, baik kuantitas dan kualitas

aparat m asih sangat terbatas dihadapkan dengan luas bidang dan

w ilayah penugasan. Kondisi ini tidak terlepas dan masalah

lem ahnya sistem rekrutm en, terbatasnya sum ber daya m anusia yang
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18