Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
26
Intelijen Negara tersebut secara jelas akan tercantum hal-hal apa
saja yang dapat diungkap secara transparan dan apa yang tidak.
c. Sistem Intelijen Negara. Sistem Intelijen Negara RI adalah
suatu sistem yang m engatur aktivitas badan-badan intelijen yang
disesuaikan dengan strata m asing-m asing agar lebih terarah dan
terkoordinasi secara efektif, efisien, sinergis dan profesional dalam
m engantisipasi berbagai bentuk dan sifat potensi ancam an m aupun
peluang yang ada (DN/LN) sehingga hasil analisisnya secara akurat,
cepat, obyektif, relevan dapat mendukung dan ikut m ensukseskan
kebijaksanaan dan strategi nasional oleh Kepala Negara sebagai
institusi. Sistem Intelijen Negara Republik Indonesia masih dalam
proses penataan, yang disesuaikan dengan kaidah-kaidah intelijen
universal antara lain dengan disahkannya RUU Intelijen Negara
m enjadi Undang-Undang RI pada bulan O ktober 2011. Dimana
secara je la s m enggariskan landasan, pedom an, tugas, fungsi,
w ew enang, m ekanism e kerja sem ua badan intelijen yang ada secara
terkoord inatif, tersinkronisasi, sehingga sinergi yang dicapai akan
efe k tif, efisien dan berhasil guna, serta disesuaikan dengan luasnya
g eo g rafis nusantara dan pola otonom i daerah yang ada. Dengan
dem ikian m aka strata pem bagian tugas, fungsi, sasaran kegiatan,
sifa t kegiatan serta prioritas w ilayah kegiatan setiap badan intelijen
akan lebih tertib, akurat dan transparan, sekaligus m enghilangkan
kem ungkinan tum pang tindih di pusat, di daerah, atau pun pada
penugasan di luar negeri.
d. Pem binaan Intelijen Negara. Kondisi sum ber daya
m anusia aparat intelijen yang ada, baik kuantitas dan kualitas
aparat m asih sangat terbatas dihadapkan dengan luas bidang dan
w ilayah penugasan. Kondisi ini tidak terlepas dan masalah
lem ahnya sistem rekrutm en, terbatasnya sum ber daya m anusia yang