Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
28
2) pengaturan-pengaturan dan pengkoordinasian sistem
intelijen pengamanan pimpinan nasional; d) perencanaan dan
pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen dalam dan
luar negeri; f) pengolahan, penyusunan, dan penyampaian
produk intelijen sebagai bahan pertimbangan dalam
penyelenggaraan pemerintahan; g) mengkoordinasikan
pelaksanaan, fasilitasi dan pembinaan kegiatan instansi
pem erintah di bidang intelijen; h) penyelenggaraan
pem binaan dan pelayanan adm inistrasi umum di bidang
perencanaan dan keuangan, kepegawaian, perlengkapan,
hukum, organisasi dan tata laksana serta rumah tangga di
iingkungan BIN; dan j) pengawasan dan pengendalian atas
pelaksanaan tugas BIN. Susunan Organisasi, BIN terdiri
dari: a) Kepala BIN; b) W akil Kepala BIN; c) Sekretariat
Utama; d) Deputi Bidang Luar Negeri; e) Deputi Bidang
Dalam Negeri; f) Deputi Bidang Kontra Intelijen; g) Deputi
Bidang Ekonomi; h) Deputi Bidang Teknologi; j) Deputi Bidang
Pengolahan dan Produksi; k) Inspektorat Utama; I) Staf Ahli
Bidang: Ideologi; Bidang Politik, Bidang Hukum, Bidang
Sosial Budaya, Bidang Pertahanan dan Keamanan; m) Pusat
dan U nit Intelijen W ilayah.
3) Badan Intelijen TN I. Adalah organisasi yang khusus
m enangani intelijen kem iliteran dan berada di bawah
kom ando Markas Besar Tentara Nasional Indonesia. Terdiri
dari Bais TN I dan Intelijen Angkatan. Bais TN I bertugas
m enyelenggarakan operasi intelijen di dalam negeri dengan
m em bentuk satgas-satgas dimana personilnya berasal dari
satuan-satuan TN I. Operasi dan kegiatan intelijen di luar
negeri diselenggarakan oleh para Atase pertahanan yang
berada di beberapa negara sesuai skala prioritas. Bais TN I