Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

28

2) pengaturan-pengaturan dan pengkoordinasian sistem

intelijen pengamanan pimpinan nasional; d) perencanaan dan

pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen dalam dan

luar negeri; f) pengolahan, penyusunan, dan penyampaian

produk intelijen sebagai bahan pertimbangan dalam

penyelenggaraan pemerintahan; g) mengkoordinasikan

pelaksanaan, fasilitasi dan pembinaan kegiatan instansi

pem erintah di bidang intelijen; h) penyelenggaraan

pem binaan dan pelayanan adm inistrasi umum di bidang

perencanaan dan keuangan, kepegawaian, perlengkapan,

hukum, organisasi dan tata laksana serta rumah tangga di

iingkungan BIN; dan j) pengawasan dan pengendalian atas

pelaksanaan tugas BIN.         Susunan Organisasi, BIN terdiri

dari: a) Kepala BIN; b) W akil Kepala BIN; c) Sekretariat

Utama; d) Deputi Bidang Luar Negeri; e) Deputi Bidang

Dalam Negeri; f) Deputi Bidang Kontra Intelijen; g) Deputi

Bidang Ekonomi; h) Deputi Bidang Teknologi; j) Deputi Bidang

Pengolahan dan Produksi; k) Inspektorat Utama; I) Staf Ahli

Bidang: Ideologi; Bidang Politik, Bidang Hukum, Bidang

Sosial Budaya, Bidang Pertahanan dan Keamanan; m) Pusat

dan U nit Intelijen W ilayah.

3) Badan Intelijen TN I. Adalah organisasi yang khusus
m enangani intelijen kem iliteran dan berada di bawah
kom ando Markas Besar Tentara Nasional Indonesia. Terdiri
dari Bais TN I dan Intelijen Angkatan. Bais TN I bertugas
m enyelenggarakan operasi intelijen di dalam negeri dengan
m em bentuk satgas-satgas dimana personilnya berasal dari
satuan-satuan TN I. Operasi dan kegiatan intelijen di luar
negeri diselenggarakan oleh para Atase pertahanan yang
berada di beberapa negara sesuai skala prioritas. Bais TN I
   11   12   13   14   15   16   17   18