Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

42

sepenuhnya tampil dalam sikap aparat penegak hukum, karena
 belum memiliki sistem kinerja yang terukur.
3) Akuntabilitas terhadap nilai-nilai kehidupan sosial. aparat
penegak hukum dalam melaksanakan tugas banyak ditemui aparat
penegak hukum tidak memperhatikan nilai-nilai/aturan-
aturan/norma-norma yang ada di masyarakat.
4) Akuntabilitas terhadap yuridis.proses penegakan hukum
belum dipertanggung jawabkan sebagaimana dalam kultur aparat
penegak hukum, terlihat terhadap pelaksanaan pengamanan
kegiatan masyarakat atau kegiatan instansi pemerintah cenderung
ragu-ragu, terlambat dan tidak tegas.
5) Akuntabilitas anggaran. Akuntabilitas anggaran aparat
penegak hukum adalah pertanggungjawaban terhadap pengguna-
an anggaran aparat penegak hukum berdasarkan mekamsme yang
telah ditetapkan karena akuntabilitas anggaran belum jelas
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17