Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
40
dengan terdakwa atau pengacara dalam menysun tuntutan dan putusan
hakim dapat dipengaruhi oleh kekuasaan dan uang.
b. Kurangnya Ketanggapsegeraan (responsiveness) Aparat
Penegak Hukum.
Hal ini dapat dilihat d a ri:
1) Kurang tanggap terhadap laporan masyarakat. Laporan
masyarakat baik secara langsung maupun melalui media masa
belum sepenuhnya mendapat respons yang cepat, seperti laporan
mengenai pungutan liar pada pelayanan aparat penegak hukum
yang dari tahun ke tahun terjadi masih belum direspons secara
penuh.
2) Kurang tanggap terhadap keluhan masyarakat. Masyarakat
sebagai pengguna (user) jasa belum merasakan kepuasan dari
pelayanan yang dilakukan aparat penegak hukum, karena itu
seringkali mereka melontarkan keluhan atas pelayanan yang
diberikan selama ini. Tanggapan aparat penegak hukum terhadap
keluhan tersebut masih sangat terbatas. Dengan kata lam sikap
responsif aparat penegak hukum masih rendah.
3) Kurang tanggap terhadap perubahan masyarakat
Lingkungan masyarakat mengalami perubahan terus menerus, baik
lingkungan politik, ekonomi, sosial, maupun budaya. Perubahan-
perubahan tidak bisa ditanggapi aparat penegak hukum secara
cepat sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak bisa dilakukan
secara optimal.
4) Kurang tanggap terhadap kritikan masyarakat. Kntikan
masyarakat merupakan bentuk rasa memiliki masyarakat terhadap
aparat penegak hukum, tetapi kritikan yang dilontarkan masyarakat
terhadap kinerja aparat penegak hukum saat ini belum
mendapatkan respons yang serius sehingga kmega aparat
penegak hukum masih belum menunjukkan peningkatan
c. Kurangnya Keterbukaan (Openness) Aparat Penegak Hukum
Hal ini dapat dilihat dari :

