Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
41
1) Kurang keterbukaan terhadap nilai-nilai moral dan adat
istiadat. Anggota Polri dalam melaksanakan tugas kurang
menghargai nilai-nilai moral terlihat banyaknya pelanggaran yang
dilakukan oleh aparat penegak hukum dan lebih mengedepankan
sikap-sikap arogansi.
2) Kurang keterbukaan cara berpikir. Keterbukaan berfikir
aparat penegak hukum saa* ini belum tergambar dengan jelas,
cenderung tetap, tertutup dan mempertahankan apa yang sudah
ada, tidak mau mengembangkan pemikiran-pemikiran baru sesuai
dengan perubahan masa.
3) Kurang keterbukaan terhadap kritikan, Kritik masih
dipandang sebagai bentuk intervensi terhadap tugas aparat
penegak hukum, padahal kritik merupakan bentuk perhatian dan
kepedulian masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
4) Kurang keterbukaan terhadap informasi. Aparat penegak
hukum masih bersifat tertutup, baik terhadap informasi yang datang
kepadanya, maupun informasi yang harus diberikan kepada pihak
lain, sehingga tugas, proses, dan hasil kerjanya belum banyak
diketahui masyarakat sehingga partisipasi masyarakat dalam
bidang ini sangat terbatas.
5) Kurang keterbukaan terhadap perkembangan teknologi dan
ilmu pengetahuan. Penggunaan sarana informasi modern oleh
satuan-satuan aparat penegak hukum masih sangat terbatas,
hanya satuan-satuan tertentu yang bisa mengakses terhadap
perkembangan kejahatan
d. Kurang Akurrtabilitas (accountability) Aparat Penegak Hukum.
Hal ini dapat dilihat d a ri:
1) Akuntabilitas terhadap tugas pokok. Masih banyak ditemui
dilapangan aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugas
tidak sesuai tugas dan tangung jawab atau aturan/UU.
2) Akuntabilitas dalam tindakan. Akuntabilitas tmdakan aparat
penegak hukum yang diatur dalam Protap dan kode etik belum

