Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

41

           1) Kurang keterbukaan terhadap nilai-nilai moral dan adat
           istiadat. Anggota Polri dalam melaksanakan tugas kurang
          menghargai nilai-nilai moral terlihat banyaknya pelanggaran yang
          dilakukan oleh aparat penegak hukum dan lebih mengedepankan
          sikap-sikap arogansi.
          2) Kurang keterbukaan cara berpikir. Keterbukaan berfikir
          aparat penegak hukum saa* ini belum tergambar dengan jelas,
          cenderung tetap, tertutup dan mempertahankan apa yang sudah
          ada, tidak mau mengembangkan pemikiran-pemikiran baru sesuai
          dengan perubahan masa.
          3) Kurang keterbukaan terhadap kritikan, Kritik masih
          dipandang sebagai bentuk intervensi terhadap tugas aparat
          penegak hukum, padahal kritik merupakan bentuk perhatian dan
          kepedulian masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
          4) Kurang keterbukaan terhadap informasi. Aparat penegak
          hukum masih bersifat tertutup, baik terhadap informasi yang datang
          kepadanya, maupun informasi yang harus diberikan kepada pihak
          lain, sehingga tugas, proses, dan hasil kerjanya belum banyak
         diketahui masyarakat sehingga partisipasi masyarakat dalam
          bidang ini sangat terbatas.
         5) Kurang keterbukaan terhadap perkembangan teknologi dan
         ilmu pengetahuan. Penggunaan sarana informasi modern oleh
         satuan-satuan aparat penegak hukum masih sangat terbatas,
          hanya satuan-satuan tertentu yang bisa mengakses terhadap
         perkembangan kejahatan
d. Kurang Akurrtabilitas (accountability) Aparat Penegak Hukum.
         Hal ini dapat dilihat d a ri:
         1) Akuntabilitas terhadap tugas pokok. Masih banyak ditemui
         dilapangan aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugas
        tidak sesuai tugas dan tangung jawab atau aturan/UU.
        2) Akuntabilitas dalam tindakan. Akuntabilitas tmdakan aparat
        penegak hukum yang diatur dalam Protap dan kode etik belum
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16