Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
39
praduga tidak bersalah, penghargaan terhadap hak asasi manusia.
Konsepsi tentang negara hukum ini sangat erat kaitannya dengan Hak
Asasi Manusi (HAM) dan demokrasi. Suatu negara tidak dapat dikatakan
negara hukum selama negara itu tidak memberikan penghargaan dan
jaminan dihargainya HAM, dan HAM hanya dapat dilaksanakan dalam
pemerintahan yang demokratis, karena ciri-ciri negara hukum adalah : 1)
pengakuan dan perlindungan HAM, yang mengandung persamaan dalam
bidang politik, hukum, sosial, kultur dan pendidikan; 2) peradilan bebas
tidak memihak atau dengan kata lain kekuasaan yudikasi tidak dicampuri
oleh eksekutif maupun legislatif; 3) legalitas dalam semua aspek
kehidupan kenegaraan yang meliputi aspek alamiah dan sosial.
Usaha untuk meningkatkan supremasi hukum, yang menjamin hal-
hal tersebut di atas, harus didukung oleh berbagai faktor, seperti adanya
dukungan pembangunan kultur aparat penegak hukum, sebab dengan
pembangunan kultur aparat penegak hukum akan meningkatkan
supremasi hukum yang pada gilirannya akan memperkokoh Ketahanan
Nasional.
14. Permasaiahan yang dihadapi
Dari uraian diatas, maka dapat diidentifikasi beberapa permasaiahan yang
dihadapi, sebagai berikut:
a. Rendahnya Moral dan Etika Aparat Penegak Hukum.
Moral dan etika aparat penegak hukum yang rendah menyebabkan
lemahnya akal budi, hati nurani, keimanan, sehingga kurang konsisten
dan konsekuen dalam menjalankan tugas. fungsi dan peranannya
menerapkan dan menegakkan hukum dalam kerangka NKRI.
Aparat penegak hukum secara empink dalam menegakkan nukum
belum bekerja secara profesional karena integntas moral dan etjkanya
masih rendah. Kasus penyimpangan aparat penegak hukum yang lebih
cenderung membela kepentingan klien tanpa mengindahkan keadilan
menjadikan wajah hukum di Indonesia menjadi tercoreng Polisi
melakukan penyiksaan dan pelenggaran HAM. jaksa melakukan negosiasi

