Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
38
substansi hukum, maupun kebijakan penegakan hukum yang dianut oleh
pemerintah yang cenderung memperalat aparat penegak hukum semata-
mata sebagai alat yang harus mengabdi pada kepentingan penguasa.
Disamping hal tersebut di atas faktor ekstemal dari aparat hukum itu
sendiri seperti, tingkat pendidikan, etika dan moral, ketanggapsegeraan,
keterbukaan dan akuntabilitas serta tanggung jawab dan motivasi aparat
untuk menegakkan hukum dengan dengan baik, sangat rendah.
b. Implikasi meningkatnya Supremasi Hukum terhadap Kokohnya
Ketahanan Nasional.
Semua warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan
pemerintahan wajib menjunjung tinggi hukum dengan tidak ada
kecualinya. Pesan yuridis tersebut di atas yang harus diimplemenatasikan
oleh aparat penegak hukum, sebagai konsekuensi Indonesia negara yang
demokratis, dimana salah satu prasaratnya adalah supremasi hukum
Pemahaman tentang negara yang mengakui supremasi hukum
harus dijabarkan lebih lanjut bahwa hukum dimaksud bukan sekedar
kemauan penguasa atau elit politik yang telah dilegitimasi oleh mstitusi
legitimator kemauan penguasa dan elit politik seperti dimaksud di atas.
Supremasi hukum adalah penerapan hukum yang substansinya tidak
memihak kepada kelompok atau pihak-pihak tertentu, melainkan memihak
pada kebenaran dan keadilan demi kemaslahatan rakyat bangsa secara
keseluruhan sekaligus sebagai sarana mewujudkan visi dan misi negara
Indonesia .
Masyarakat pencari keadilan menjadi tidak percaya kepada aparat
penegak hukum. Altematifnya adalah mereka mencari penyelesaian non
hukum dan menu rut selera rnasmg-masing akhimya tegadi barbagai
macam tindakan anarkis yang bertentangan dengan hukum seperti main
hakim sendiri. Wujud lainnya adalah munculnya berbagai macam forum
pemberantasan kejahatan yang aturan mainnya tidak berlandaskan
negara hukum, melainkan ditentukan oleh kelompok-kelompok itu sendiri.
Sendi-sendi negara hukum terabaikan. seperti azas legalitas, azas

