Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

38

  substansi hukum, maupun kebijakan penegakan hukum yang dianut oleh
  pemerintah yang cenderung memperalat aparat penegak hukum semata-
  mata sebagai alat yang harus mengabdi pada kepentingan penguasa.
  Disamping hal tersebut di atas faktor ekstemal dari aparat hukum itu
  sendiri seperti, tingkat pendidikan, etika dan moral, ketanggapsegeraan,
  keterbukaan dan akuntabilitas serta tanggung jawab dan motivasi aparat
 untuk menegakkan hukum dengan dengan baik, sangat rendah.

 b. Implikasi meningkatnya Supremasi Hukum terhadap Kokohnya
 Ketahanan Nasional.

           Semua warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan
 pemerintahan wajib menjunjung tinggi hukum dengan tidak ada
 kecualinya. Pesan yuridis tersebut di atas yang harus diimplemenatasikan
 oleh aparat penegak hukum, sebagai konsekuensi Indonesia negara yang
 demokratis, dimana salah satu prasaratnya adalah supremasi hukum

           Pemahaman tentang negara yang mengakui supremasi hukum
 harus dijabarkan lebih lanjut bahwa hukum dimaksud bukan sekedar
 kemauan penguasa atau elit politik yang telah dilegitimasi oleh mstitusi
 legitimator kemauan penguasa dan elit politik seperti dimaksud di atas.
Supremasi hukum adalah penerapan hukum yang substansinya tidak
memihak kepada kelompok atau pihak-pihak tertentu, melainkan memihak
pada kebenaran dan keadilan demi kemaslahatan rakyat bangsa secara
keseluruhan sekaligus sebagai sarana mewujudkan visi dan misi negara
Indonesia .

          Masyarakat pencari keadilan menjadi tidak percaya kepada aparat
penegak hukum. Altematifnya adalah mereka mencari penyelesaian non
hukum dan menu rut selera rnasmg-masing akhimya tegadi barbagai
macam tindakan anarkis yang bertentangan dengan hukum seperti main
hakim sendiri. Wujud lainnya adalah munculnya berbagai macam forum
pemberantasan kejahatan yang aturan mainnya tidak berlandaskan
negara hukum, melainkan ditentukan oleh kelompok-kelompok itu sendiri.

         Sendi-sendi negara hukum terabaikan. seperti azas legalitas, azas
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13