Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

37

13. Implikasi Membangun Kultur Aparat Penegak Hukum terhadap
Supremasi Hukum dan Ketahanan Nasional Nasional

         a. Implikasi Membangun Kultur Aparat Penegak Hukum terhadap
         Meningkatnya Supremasi Hukum

                  Penegakan hukum hakekatnya adalah merupakan suatu usaha
         untuk mewujudkan ide-ide atau konsep-konsep tersebut menjadi
         kenyataan. Dalam proses mewujudkan ide atau tujuan hukum, maka
         institusi-institusi tersebut harus bekerja secara professional.

                  Kultur aparat penegak hukum, wujud konkritnya adalah memahami
        secara baik substansi hukum, selanjutnya mengimplementasikan
        substansi hukum secara benar dan tidak melakukan penyimpangan-
        penyimpangan atau tindakan-tindakan yang tidak adil bagi masyarakat.
        Dengan demikian tuntutan terhadap kultur aparat penegak hukum, harus
        diawali dengan hukum yang substansinya berintikan keadilan untuk
        masyarakat. Hukum yang substansinya berisikan keadilan, sesuai dengan
        norma-norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat disebut
        sebagai hukum yang responsif.

                 Dengan demikian penegakan hukum, tidak sekadar bagaimana
        menerapkan atau mengimplementasikan kebijakan penguasa atau elit
        politik, melainkan bagaimana menganalisis suatu kebijakan agar
        kebijakan tersebut betul-betul dapat berfungsi sebagai sarana untuk
        mendukung terciptanya masyarakat madani (civil society) yaitu kondisi
        yang kondusif untuk mengembangkan diri sebagai mahluk ciptaan Tuhan
       yang sejak lahir telah memiliki apa yang disebut HAM, termasuk hak
        bebas dari rasa takut/bebas dari rasa tertekan, tidak merasa under
       pressure terhadap kesewenang-wenangan aparatur penegak hukum.

                 Di masa lalu. terutama pada masa Orde Baru perilaku aparat
       penegak hukum sebagai harapan masyarakat untuk meningkatkan
       supremasi hukum, mewujudkan keadilan, melindungi dan menjamin hak
       asasi manusia. masih sangat jauh dari harapan atau dengan kata lain gap
       antara das sollen dengan das sain sangat lebar. Hal tersebut disebabkan
       oleh berbagai macam hal, seperti : Politik hukum, baik yang menyangkut
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12