Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
37
13. Implikasi Membangun Kultur Aparat Penegak Hukum terhadap
Supremasi Hukum dan Ketahanan Nasional Nasional
a. Implikasi Membangun Kultur Aparat Penegak Hukum terhadap
Meningkatnya Supremasi Hukum
Penegakan hukum hakekatnya adalah merupakan suatu usaha
untuk mewujudkan ide-ide atau konsep-konsep tersebut menjadi
kenyataan. Dalam proses mewujudkan ide atau tujuan hukum, maka
institusi-institusi tersebut harus bekerja secara professional.
Kultur aparat penegak hukum, wujud konkritnya adalah memahami
secara baik substansi hukum, selanjutnya mengimplementasikan
substansi hukum secara benar dan tidak melakukan penyimpangan-
penyimpangan atau tindakan-tindakan yang tidak adil bagi masyarakat.
Dengan demikian tuntutan terhadap kultur aparat penegak hukum, harus
diawali dengan hukum yang substansinya berintikan keadilan untuk
masyarakat. Hukum yang substansinya berisikan keadilan, sesuai dengan
norma-norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat disebut
sebagai hukum yang responsif.
Dengan demikian penegakan hukum, tidak sekadar bagaimana
menerapkan atau mengimplementasikan kebijakan penguasa atau elit
politik, melainkan bagaimana menganalisis suatu kebijakan agar
kebijakan tersebut betul-betul dapat berfungsi sebagai sarana untuk
mendukung terciptanya masyarakat madani (civil society) yaitu kondisi
yang kondusif untuk mengembangkan diri sebagai mahluk ciptaan Tuhan
yang sejak lahir telah memiliki apa yang disebut HAM, termasuk hak
bebas dari rasa takut/bebas dari rasa tertekan, tidak merasa under
pressure terhadap kesewenang-wenangan aparatur penegak hukum.
Di masa lalu. terutama pada masa Orde Baru perilaku aparat
penegak hukum sebagai harapan masyarakat untuk meningkatkan
supremasi hukum, mewujudkan keadilan, melindungi dan menjamin hak
asasi manusia. masih sangat jauh dari harapan atau dengan kata lain gap
antara das sollen dengan das sain sangat lebar. Hal tersebut disebabkan
oleh berbagai macam hal, seperti : Politik hukum, baik yang menyangkut

