Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
19
2) melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap;
3) melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan
pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan
lepas bersyarat;
4) meiakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu
berdasarkan undang-undang;
5) melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat
meiakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke
pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan
penyidik.
Pasal 30 (3) Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum,
kejaksaan turut m enyelenggarakan kegiatan:
1) Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
2) Pengam anan kebijakan penegakan hukum;
3) Pengawasan peredaran barang cetakan;
4) Pengawasan aliran kepercayaan masyarakat yang dapat
membahayakan masyarakat dan negara;
5) Pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama;
6) Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.
d. UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang K eku asaan K ehakim an.
Dalam pasal 1 disebutkan bahwa kekuasaan kehakiman adalah
kekuasaan negara yang m erdeka untuk m enyelenggarakan peradilan
guna m enegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi
terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
Adapun kekuasaan wilayahnya mencakup semua peradilan
diseiuruh wiiayah negara republik Indonesia merupakan peradilan negara
yang ditetapkan dengan undang-undang, yang menerapkan dan
m enegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila (sesuai pasal
3). Ketentuan lebih lanjut tentang peradilan diatur dalam pasal 4 yang
berbunyi sebagai berikut:

