Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

24

          Sesuai dengan konsep paradigma yang didaiamnya tidak dapat
melepaskan din dan aspek sikap (attitude) dan perilaku (behaviour) maka
pekerjaan seiaku Penegak hukum harus melibatkan dimensi moral yang
kental dan tercermin dalam perilaku sehari-hari dengan kata lain
paradigma berkaitan erat dengan ’’Etika” sebagai gambaran sikap dan
moral serta "Kultur” yang merupakan gambaran perilaku pelaksanaan
tugas.

a. Kultur Penegak Hukum

          Tiap organisasi mengembangkan kultur, budaya atau tradisi
berdasarkan norma dan nilai-nilai yang memandu anggota dalam
berfikir dan bertindak, bagi organisasi Penegak mhukum, Kultur
Penegak hukum berarti hams mampu memicu terjadinya
pembahan kultur yang selaras dengan nilai-nilai dalam etika
Penegak hukum dalam melaksanakan tugas profesinya.

          Satjipto Rahardjo, 2002:11) Bahan Ajaran kuliah di SESPIM
POLRI .dengan judul MEMBANGUN KULTUR POLRI SEBAGAI
APARAT PENEGAK HUKUM DALAM PARADIGMA BARU , pada
tgl 27 nopember 2002 bahwa Kultur polri sebagai aparat Penegak

Hukum yang mewujudkan supremasi hukum juga mengharuskan
bahwa dalam menjalankan pekerjaannya tidak boleh
menyebabkan manusia kehilangan harkat dan martabat
kemanusiaannya. Menghindari cara-cara gamang seperti

pemaksaan dan kekerasan, tetapi dengan cara-cara yang sesuai
dengan harapan masyarakat dan dilaksanakan dengan cepat,
tepat serta disiplin .

Secara garis besar membangun kultur Penegak Hukum

yang mewujudkwn supremasi hukum menumt Satjipto Rahardjo

memiliki 4(empat) knteria yaitu  1) Ketanggapsegeraan

(responsiveness). 2) Keterbukaan (openess), 3) Akuntabel
(Accountability) .4) Moral dan etika dalam tataran implementasi.
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13