Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

21

  9. Landasan Teori
           a. Teori Penegakan Hukum
                    Menurut Jimly Asshidiqia78 penegakan hukum adalah proses
           dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma
           hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau
           hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan
           berbangsa. Ditinjau dari sudut subjeknya, penegakan hukum itu dapat
          dilakukan oleh subjek yang luas dan dapat pula diartikan sebagai upaya
          penegakan hukum oleh subjek dalam arti yang terbatas atau sempit.
                    Dalam arti luas, proses penegakan hukum itu melibatkan semua
          subjek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang
          menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak
          melakukan sesuatu dengan mendasarkan din pada norma aturan hukum
          yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan atau hukum.
          Pengertian penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut objeknya.
          yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup
          makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas. penegakan hukum itu
          mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung didalamnya bunyi
          aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat.
                   Dalam hal penegakan hukum, yang paling pokok disamping yang
          lain adalah bagaimana meningkatkan kualitas proses pembudayaan
          hukum sesuai dengan budaya masing-masing tempat, sehingga sistem
          komunikasi dan sosialisai menjadi yang utama, dan tidak kalah
          pentingnya adalah pendidikan hukum (law sosialization and law
          education), sehingga dengan pendidikan hukum terjadi proses
          pendewasaan dalam berhukum, termasuk pendidikan politik yang
          berkaitan dengan bidang hukum.
                   Dalam suatu penegakan hukum. sesuai kerangka Fnedmen.
         hukum harus diartikan sebagai suatu isi hukum (content of law), tata
         laksana hukum (structure of law) dan budaya hukum (culture of law)9.

         Sehingga penegakan hukum tidak saja dilakukan melalui perundang-

7 Prof. Dr. Jimly Asshidiqia, SH. Penegakan Hukum.
8 Lawrence M. Friedman, American Law, New York : W .W Norton Company. 1984. hal 5-6
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10