Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
21
9. Landasan Teori
a. Teori Penegakan Hukum
Menurut Jimly Asshidiqia78 penegakan hukum adalah proses
dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma
hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau
hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan
berbangsa. Ditinjau dari sudut subjeknya, penegakan hukum itu dapat
dilakukan oleh subjek yang luas dan dapat pula diartikan sebagai upaya
penegakan hukum oleh subjek dalam arti yang terbatas atau sempit.
Dalam arti luas, proses penegakan hukum itu melibatkan semua
subjek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang
menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak
melakukan sesuatu dengan mendasarkan din pada norma aturan hukum
yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan atau hukum.
Pengertian penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut objeknya.
yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup
makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas. penegakan hukum itu
mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung didalamnya bunyi
aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Dalam hal penegakan hukum, yang paling pokok disamping yang
lain adalah bagaimana meningkatkan kualitas proses pembudayaan
hukum sesuai dengan budaya masing-masing tempat, sehingga sistem
komunikasi dan sosialisai menjadi yang utama, dan tidak kalah
pentingnya adalah pendidikan hukum (law sosialization and law
education), sehingga dengan pendidikan hukum terjadi proses
pendewasaan dalam berhukum, termasuk pendidikan politik yang
berkaitan dengan bidang hukum.
Dalam suatu penegakan hukum. sesuai kerangka Fnedmen.
hukum harus diartikan sebagai suatu isi hukum (content of law), tata
laksana hukum (structure of law) dan budaya hukum (culture of law)9.
Sehingga penegakan hukum tidak saja dilakukan melalui perundang-
7 Prof. Dr. Jimly Asshidiqia, SH. Penegakan Hukum.
8 Lawrence M. Friedman, American Law, New York : W .W Norton Company. 1984. hal 5-6

