Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

20

           1) Peradilan dilakukan "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan
          Yang Maha Esa".
          2) Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya
          ringan.
          3) Segaia campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak
          lain diluar kekuasaan kehakiman diiarang, kecuali dalam hal-hal
          sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara
          Republik Indonesia Tahun 1945.
          4) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan
          sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipidana.
          Kemudian tentang pengadilan diatur dalam pasal 5 yaitu
 Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan
orang dan pengadilan membantu pencari keadilan serta berusaha
mengatasi segaia hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya
peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
          Peradilan merupakan pilar terakhir dari serangkaian proses
penegakan nukum, setelah melalui proses sebelumnya yakni penyidikan
dan penuntutan. Didalam peradilan akan dinyatakan bersalah atau
tidaknya seseorang melalui pengadilan yang dilakukan dengan sekurang-
kurangnya oleh 3 (tiga) orang hakim, kecuali undang-undang menentukan
lain (pasal 17 (1)), yang dilakukan melalui sidang terbuka untuk umum,
kecuali undang-undang menentukan lain (pasal 19 (1)).
         Terhadap keputusan pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan
banding kepada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan,
keculai undang-undang menentukan lain (pasal 21 (1)). Demikian juga
terhadap keputusan pengadilan tingkat banding dapat dimintakan kasasi
kepada Mahkamah Agung (Pasal 22 (1)) Lapis terakhir dalam peradilan
ini adalah peninjauan kembali terhadap keputusan yang telah
memperoleh kekuatan hukum yang tetap apabila terdapat hal atau
keadaan tertentu yang ditentukan dalam undang-undang pasal 23 (1).
   1   2   3   4   5   6   7   8   9