Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

23

          dikatakan hidup normal. Kebutuhan akan keamanan tidak hanya dalam
          arti keamanan fisik, tetapi juga keamanan psikis dan peiiakuan adil dalam
          pekerjaan atau jabatan seseorang. Kebutuhan berikutnya adalah
          kebutuhan sosial, yakni kebutuhan agar keberadaannya diterima di
          lingkungan kerjanya sehingga ia mempunyai sense of belonging, dan juga
          ingin dirinya dianggap penting di lingkungan kerjanya sehingga ia
          mempunyai sense o f importance, keinginan untuk sukses agar ia
          mempunyai sense of accomplishment, keinginan untuk diikutsertakan
          sehingga ia mempunyai sense of participation yang tinggi. Kebutuhan
          Esteem yaitu kebutuhan pengakuan atas penghargaan dan statusnya oleh
          orang lain, ini dapat berupa penghargaan berupa pujian, kenaikan
          pangkat, kenaikan gaji, promosi jabatan, piagam penghargaan dan Iain-
          lain. Kebutuhan akan aktualisasi din yaitu kebutuhan untuk menunjukkan
          kemampuannya atau ingin berprestasi secara maximal, kemampuan kerja
         yang semakin meningkat,merupakan kebutuhan yang paling tinggi dari
         seseorang.

                   Bertitik tolak dari teori Maslow diatas terlihat dengan jelas bahwa
         pemerintah dalam organisasi institusi penegak hukum untuk selalu
         berusaha memenuhi kebutuhan aparatnya sehingga akan mendorong
         mereka untuk mencapai kebutuhan yang paling tinggi dari seseorang yaitu
         berprestasi. Demikian halnya dilingkungan aparat penegak hukum,
         dengan dijadikannya prestasi sebagai suatu kebutuhan dari setiap insan
         aparat penegak hukum maka akan dapat membangun kultur aparat
         penegak.

10. Tinjauan Pustaka
                  Kuttur Penegak hukum atau Paradigma Penegak hukum yang

         dapat meningkatkan supremasi hukum mengandung makna bahwa sistem
         penyelenggaraan penegakan hukum berpihak kepada kebenaran dan
         keadilan masyarakat, sebagaimana sistem penegakaan hukum modem
         pada umumnya. Badan yang di sub ordinasikan kepada masyarakat
        dengan doktrin utama memerangi kejahatan, memelihara ketertiban
         masyarakat serta meiindungi warga.
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12