Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
23
dikatakan hidup normal. Kebutuhan akan keamanan tidak hanya dalam
arti keamanan fisik, tetapi juga keamanan psikis dan peiiakuan adil dalam
pekerjaan atau jabatan seseorang. Kebutuhan berikutnya adalah
kebutuhan sosial, yakni kebutuhan agar keberadaannya diterima di
lingkungan kerjanya sehingga ia mempunyai sense of belonging, dan juga
ingin dirinya dianggap penting di lingkungan kerjanya sehingga ia
mempunyai sense o f importance, keinginan untuk sukses agar ia
mempunyai sense of accomplishment, keinginan untuk diikutsertakan
sehingga ia mempunyai sense of participation yang tinggi. Kebutuhan
Esteem yaitu kebutuhan pengakuan atas penghargaan dan statusnya oleh
orang lain, ini dapat berupa penghargaan berupa pujian, kenaikan
pangkat, kenaikan gaji, promosi jabatan, piagam penghargaan dan Iain-
lain. Kebutuhan akan aktualisasi din yaitu kebutuhan untuk menunjukkan
kemampuannya atau ingin berprestasi secara maximal, kemampuan kerja
yang semakin meningkat,merupakan kebutuhan yang paling tinggi dari
seseorang.
Bertitik tolak dari teori Maslow diatas terlihat dengan jelas bahwa
pemerintah dalam organisasi institusi penegak hukum untuk selalu
berusaha memenuhi kebutuhan aparatnya sehingga akan mendorong
mereka untuk mencapai kebutuhan yang paling tinggi dari seseorang yaitu
berprestasi. Demikian halnya dilingkungan aparat penegak hukum,
dengan dijadikannya prestasi sebagai suatu kebutuhan dari setiap insan
aparat penegak hukum maka akan dapat membangun kultur aparat
penegak.
10. Tinjauan Pustaka
Kuttur Penegak hukum atau Paradigma Penegak hukum yang
dapat meningkatkan supremasi hukum mengandung makna bahwa sistem
penyelenggaraan penegakan hukum berpihak kepada kebenaran dan
keadilan masyarakat, sebagaimana sistem penegakaan hukum modem
pada umumnya. Badan yang di sub ordinasikan kepada masyarakat
dengan doktrin utama memerangi kejahatan, memelihara ketertiban
masyarakat serta meiindungi warga.

