Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
22
undangan, namun juga bagaimana memberdayakan aparat dan fasilitas
hukum.
Pakar sosiologi hukum, Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, SH mengatakan
cara keg'a aparat penegak hukum yang progresif berbeda dengan cara
yang biasa. Untuk mewujudkan keadilan pelaku hukum progresif dituntut
untuk sedapat mungkin mengambil posisi seakan-akan ia mengalami
sendiri kasus yang sedang ditangani. Dengan cara ini keadilan bisa
ditemukan, kita tidak bisa secara langsung menemukan keadilan lewat
proses logis formal. Keadilan justru diperoleh lewat institusi sehingga akan
mampu mendukung terwujudnya supremasi hukum.
b. Teori Motivasi
Tuhan Yang Maha Esa menciptakan manusia sebagai makhluk
sosial yang cerdas dan berbudaya, yang didalam jiwanya terdapat hasrat
atau keinginan-keinginan,sebagai manusia, aparat penegak hukum
mempunyai motivasi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya
tidak semata-mata untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. tetapi
lebih dari itu adalah untuk meningkatkan harkat dan martabat warga
masyarakat dan bangsa Indonesia.
Salah satu teori motivasi yang sampai saat ini masih diakui bukan
hanya dikalangan akademisi, tetapi juga dikalangan praktisi yaitu teori
motivasi dari Abraham H. Maslow dalam buku karyanya “Motivation and
Personality” . Dalam teori motivasi tersebut Maslow mengklasifikasi
kebutuhan manusia menjadi 5 (lima) secara herarkhi, yaitu; 1) Kebutuhan
fisiologis, 2) kebutuhan akan keamanan, 3) kebutuhan sosial, 4)
kebutuhan esteem, 5) kebutuhan akan aktualisasi dm (Siagian, 2005 :
111). Terpenuhinya kebutuhan yang pertama akan mendorong tumbuhnya
motivasi untuk memenuhi kebutuhan yang kedua dan seterusnya sampai
dengan kebutuhan yang tertinggi yaitu aktualisasi diri.
Kebutuhan fisiologis merupakan kebutuhan dasar atau pokok
manusia untuk dapat bertahan hidup seperti : pangan. sandang. dan
papan. Kebutuhan ini dipandang sebagai kebutuhan yang paling
mendasar karena tanpa pemuasan berbagai kebutuhan orang tidak dapat

