Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
90
Hukum dalam bentuk semacam jumal kegiatan
harian,mingguan,bulanan dan tahunan sehingga dengan jurnal
tersebut dapat diadakan control atau evaluasi kinerja atau
pertanggungjawaban terhadap tugas.fungsi dan peranan yang
telah diembannya sebagai aparat penegak hukum.
10) Pemerintah bersama DPR membuat mekanisme adanya
pertanggungjawaban lembaga peradilan.sehlngga dalam proses
penegakaan hukum tidak terkesan ragu-ragu,teriambat,dan tidak
tegas Sebagaimana diketahui bahwa saat ini telah tercipta
kemandirian kehakiman .diharapkan juga adanya kemandirian
dalam bidang penyidikan dan penuntutan. Namun tingginya
Kemandirian suatu profesi, atau lembaga, memungkinkan profesi
atau lembaga tersebut bertindak sewenang-sewang, dan otoriter.
Jika demikian kemandirian kehakiman/aparat penegak hukum
dapat menjadi suatu jalan bagi munculnya penindasan oleh
kalangan profesional yang melembaga ‘ Inilah yang kemudian
berkembang dalam istilah mafia peradilan. Untuk itu harus
ditetapkan ukuran-ukuran pertanggungjawaban baik bersifat
individual (perorangan) maupun kelembagaan. Dengan prinsip
inilah maka aparat penegak hukum tidak akan ragu-ragu dalam
memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat sesuai
pertanggungjawaban yuridis. Ada beberapa kategori
pertanggungjawaban yuridis , sebagai berikut:
a) Pertanggungjawaban aparat penegak hukum secara
politik, dimana aparat penegak hukum dapat dimintai
tanggung jawab oleh DPR .
b) Pertanggungjawaban publik aparat penegak hukum
dan jembaga-nya: yaitu keduanya dapat dikritik oleh
mayarakat Caranya dengan publikasi proses penegakaan
hukumnya .
c) Pertanggungjawaban hukum yang bersifat individual,
yaitu tanggungjawab aparat penegak hukum terhadap

