Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

90

Hukum dalam bentuk semacam jumal kegiatan
harian,mingguan,bulanan dan tahunan sehingga dengan jurnal
tersebut dapat diadakan control atau evaluasi kinerja atau
pertanggungjawaban terhadap tugas.fungsi dan peranan yang
telah diembannya sebagai aparat penegak hukum.

10) Pemerintah bersama DPR membuat mekanisme adanya

pertanggungjawaban lembaga peradilan.sehlngga dalam proses

penegakaan hukum tidak terkesan ragu-ragu,teriambat,dan tidak

tegas Sebagaimana diketahui bahwa saat ini telah tercipta

kemandirian kehakiman .diharapkan juga adanya kemandirian

dalam bidang penyidikan dan penuntutan. Namun tingginya

Kemandirian suatu profesi, atau lembaga, memungkinkan profesi

atau lembaga tersebut bertindak sewenang-sewang, dan otoriter.

Jika demikian kemandirian kehakiman/aparat penegak hukum

dapat menjadi suatu jalan bagi munculnya penindasan oleh

kalangan profesional yang melembaga ‘ Inilah yang kemudian

berkembang dalam istilah mafia peradilan.  Untuk itu harus

ditetapkan ukuran-ukuran pertanggungjawaban baik bersifat

individual (perorangan) maupun kelembagaan. Dengan prinsip
inilah maka aparat penegak hukum tidak akan ragu-ragu dalam
memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat sesuai
pertanggungjawaban yuridis. Ada beberapa kategori
pertanggungjawaban yuridis , sebagai berikut:

         a) Pertanggungjawaban aparat penegak hukum secara
         politik, dimana aparat penegak hukum dapat dimintai
         tanggung jawab oleh DPR .

b) Pertanggungjawaban publik aparat penegak hukum

dan jembaga-nya: yaitu keduanya dapat dikritik oleh
mayarakat Caranya dengan publikasi proses penegakaan
hukumnya .

c) Pertanggungjawaban hukum yang bersifat individual,

yaitu tanggungjawab aparat penegak hukum terhadap
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13