Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

85

   tentang pelaksanaan penerapan dan pelayanan hukum pada
   semua institusi hukum berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku
   , sehingga aparat penegak hukum yang bekerja dalam setiap
   institusi Penyelenggaraan Negara menyadari akan tugas dan
   kewajibanya dalam penerapan dan pelayanan hukum serta
   penyadaran bahwa pelayanan yang diskriminatif cenderung
  tertutup dan merupakan salah satu bentuk pelanggaran Hak Azasi
  Manusia.
  5) Pemerintah (Kemenkum & Ham, Kejaksaan Agung, MA,
  Kapolri dan instansi terkait lainnya) menyiapkan/melaksanakan
  sistem pelayanan Aparat Penegak Hukum secara terbuka kepada
  masyarakat yang memerlukan bantuan aparat penegak hukum
  dengan melihat dan menghargai nilai-nilai moral dan adat istiadat.
 6) Pemerintah (Kemenkum & Ham, Kejaksaan Agung, MA,
 Kapolri dan instansi terkait lainnya) mengoptimalkan peran humas
 dan perbaikan juknis tentang tata cara penyampaian informasi
 kepada masyarakat yang memerlukan perkembangan
 permasalahan/perkara yang sedang ditangani oleh aparat penegak
 hukum.
 7) Pemerintah (Kemenkum & Ham, Kejaksaan Agung, MA,
 Kapolri dan instansi terkait lainnya) meningkatkan transparansi dan
 komunikasi serta keterbukaan berpikir yang baik dalam bidang
 penyidikan tindak pidana. Hal ini bertujuan untuk menghindari
adanya miskomunikasi dan salah persepsi dari masyarakat atas
tindakan-tindakan yg dilakukan aparat penegak hukum, dimana
masyarakat dapat memperoleh informasi tentang berbagai hal yg
belum dipahami dan diketahui terkait dengan perkara pidana yang
dialaminya.

8) Pemerintah (Kemenkum & Ham, Kejaksaan Agung, MA,
Kapolri dan instansi terkait lainnya) meningkatkan sarana
prasarana dalam melaksanakan transparansi dalam pelayanan
masyarakat dengan prinsip Cepat, Tepat, dan Akurat terhadap
kritikan yang disampaiakan masyarakat dengan didukung dengan
   1   2   3   4   5   6   7   8