Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
85
tentang pelaksanaan penerapan dan pelayanan hukum pada
semua institusi hukum berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku
, sehingga aparat penegak hukum yang bekerja dalam setiap
institusi Penyelenggaraan Negara menyadari akan tugas dan
kewajibanya dalam penerapan dan pelayanan hukum serta
penyadaran bahwa pelayanan yang diskriminatif cenderung
tertutup dan merupakan salah satu bentuk pelanggaran Hak Azasi
Manusia.
5) Pemerintah (Kemenkum & Ham, Kejaksaan Agung, MA,
Kapolri dan instansi terkait lainnya) menyiapkan/melaksanakan
sistem pelayanan Aparat Penegak Hukum secara terbuka kepada
masyarakat yang memerlukan bantuan aparat penegak hukum
dengan melihat dan menghargai nilai-nilai moral dan adat istiadat.
6) Pemerintah (Kemenkum & Ham, Kejaksaan Agung, MA,
Kapolri dan instansi terkait lainnya) mengoptimalkan peran humas
dan perbaikan juknis tentang tata cara penyampaian informasi
kepada masyarakat yang memerlukan perkembangan
permasalahan/perkara yang sedang ditangani oleh aparat penegak
hukum.
7) Pemerintah (Kemenkum & Ham, Kejaksaan Agung, MA,
Kapolri dan instansi terkait lainnya) meningkatkan transparansi dan
komunikasi serta keterbukaan berpikir yang baik dalam bidang
penyidikan tindak pidana. Hal ini bertujuan untuk menghindari
adanya miskomunikasi dan salah persepsi dari masyarakat atas
tindakan-tindakan yg dilakukan aparat penegak hukum, dimana
masyarakat dapat memperoleh informasi tentang berbagai hal yg
belum dipahami dan diketahui terkait dengan perkara pidana yang
dialaminya.
8) Pemerintah (Kemenkum & Ham, Kejaksaan Agung, MA,
Kapolri dan instansi terkait lainnya) meningkatkan sarana
prasarana dalam melaksanakan transparansi dalam pelayanan
masyarakat dengan prinsip Cepat, Tepat, dan Akurat terhadap
kritikan yang disampaiakan masyarakat dengan didukung dengan

