Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

86

    IT serta memberi kemudahan birokrasi dalam penyampaiannya
    kepada aparat penegak hukum.
    9) Lembaga kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga
    hukum lainnya menyempurnakan proses, prosedur, dan
   mekanisme kerja yang sesuai dengan asas keterbukaan terhadap
   informasi yang disampaikan oleh m asya ra ka t. Penyempurnaan
   ini didasarkan pada tiga kepentingan yaitu, pertama
   mengutamakan kepentingan umum yang artinya proses, prosedur,
   dan mekanisme kerja mengarah pada terciptanya kemudahan,
   akomodatif terhadap kepentingan masyarakat, dan selektif
  terhadap informasi yang ada. Kedua, memudahkan terciptanya
  profesionalisme penegak hukum yang artinya proses, prosedur,
  dan mekanisme yang ada tidak menghambat keahlian penegak
  hukum untuk bekerja. Ketiga, bahwa harus tercipta keterbukaan,
  yang artinya proses, prosedur, dan mekanisme yang ada harus
  dengan mudah dapat diakses dan diketahui oleh masyarakat.
  11) Pemerintah (Kemenkum & Ham, Kejaksaan Agung, MA,
  Kapolri dan instansi terkait lainnya) melaksanakan pengarahan dan
 pembinaan sikap dan kebiasaanyang terbuka bagi Aparat
 Penegak Hukum dalam memberikan pelayanan kepada
 masyaratkat baik pelayanan masyarakat sebagai korban tindak
 pidana/perdata atau masyarakat sebagai pelaku tindak
 pidana/perdata.
 12) Pemerintah (Menteri Keuangan , Kemenkum & Ham,
 Kejaksaan Agung, MA, Kapolri dan instansi terkait lainnya)
memberikan dukungan anggaran tambahan kepada aparat
penegak hukum khususnya Polri untuk mendukung kegiatan
operasional pengungkapan tindak pidana dan tidak lagi
berdasarkan indek yang diklasifikasi dalam perkara ringan, sedang,
dan berat. Anggaran tambahan juga diperuntukkan dalam
pengadaan sarana dan prasarana dalam menghadapi kejahatan
yang semakin maju dan memanfaatkan tehnologi dan
penggunaannya dipertanggungjawabkan secara transparan.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9