Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
86
IT serta memberi kemudahan birokrasi dalam penyampaiannya
kepada aparat penegak hukum.
9) Lembaga kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga
hukum lainnya menyempurnakan proses, prosedur, dan
mekanisme kerja yang sesuai dengan asas keterbukaan terhadap
informasi yang disampaikan oleh m asya ra ka t. Penyempurnaan
ini didasarkan pada tiga kepentingan yaitu, pertama
mengutamakan kepentingan umum yang artinya proses, prosedur,
dan mekanisme kerja mengarah pada terciptanya kemudahan,
akomodatif terhadap kepentingan masyarakat, dan selektif
terhadap informasi yang ada. Kedua, memudahkan terciptanya
profesionalisme penegak hukum yang artinya proses, prosedur,
dan mekanisme yang ada tidak menghambat keahlian penegak
hukum untuk bekerja. Ketiga, bahwa harus tercipta keterbukaan,
yang artinya proses, prosedur, dan mekanisme yang ada harus
dengan mudah dapat diakses dan diketahui oleh masyarakat.
11) Pemerintah (Kemenkum & Ham, Kejaksaan Agung, MA,
Kapolri dan instansi terkait lainnya) melaksanakan pengarahan dan
pembinaan sikap dan kebiasaanyang terbuka bagi Aparat
Penegak Hukum dalam memberikan pelayanan kepada
masyaratkat baik pelayanan masyarakat sebagai korban tindak
pidana/perdata atau masyarakat sebagai pelaku tindak
pidana/perdata.
12) Pemerintah (Menteri Keuangan , Kemenkum & Ham,
Kejaksaan Agung, MA, Kapolri dan instansi terkait lainnya)
memberikan dukungan anggaran tambahan kepada aparat
penegak hukum khususnya Polri untuk mendukung kegiatan
operasional pengungkapan tindak pidana dan tidak lagi
berdasarkan indek yang diklasifikasi dalam perkara ringan, sedang,
dan berat. Anggaran tambahan juga diperuntukkan dalam
pengadaan sarana dan prasarana dalam menghadapi kejahatan
yang semakin maju dan memanfaatkan tehnologi dan
penggunaannya dipertanggungjawabkan secara transparan.

