Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

89

 penuntutan , putusan lembaga peradilan) dan publikasi mengenai
 ada tidaknya perbedaan pendapat diantara aparat penegak hukum
 dan pengambilan putusan.
 6) Pemerintah (Kemenkum & Ham, Kejaksaan Agung, MA,
 Kapolri dan instansi terkait lainnya) memperbaiki sistem pelaporan
 dari masyarakat yang menjadi korban dan suatu tindak pidana atau
 korban sengketa perdata yang dilaksanakan oleh Aparat Penegak
 Hukum sehingga tidak terjadi pelaporan ganda atau pelaporan
 satuan tingkat bawah dengan satuan tingkat atasnya .
 7) Pemerintah (Kemenkum & Ham, Kejaksaan Agung, MA,
 Kapolri dan instansi terkait lainnya) mengoptimalkan pencapaian
 target dari visi dan misi Aparat Penegak Hukum melalui pembuatan
 SOP(standar operasional prosedur) terhadap semua perkara atau
 permasalahan yang dilaporkan sehingga masyarakat dapat
mengikuti perkembangan perkara atau permaslahan yang telah
dilaporkan dan menetapkan standart produktivitas kerja yang harus
dicapai oleh setiap anggota, dengan cara menyusun parameter
untuk mengukur tingkat keberhasilan yang kemudian dijelaskan
kepada seluruh anggota/pegawai, sehingga masing-masing dapat
mengukur produktivitas kerja masing-masing..
8) Pemerintah (Kemenkum & Ham, Kejaksaan Agung, MA,
Kapolri dan instansi terkait lainnya) memberikan kejelasan
pertanggung jawaban Aparat Penegak Hukum terhadap
permasalahan atau perkara yang ditangani.karena permasalahan
hukum merupakan tanggungjawab aparat penegak hukum dan
mengembangkan metode-metode baru yang digunakan untuk
menyelesaikan tunggakan kasus-kasus yang masih berada di
Institusi penegak hukum baik di Kepolisian, Kejaksaan maupun
Pengadilan dan belum tertangani/ terselesaikan dengan harapan
dapat diselesaikan serta segera mendapat kepastian hukum.
9) Pemerintah (Kemenkum & Ham, Kejaksaan Agung, MA,
Kapolri dan instansi terkait lainnya) menginstruksikan pelaporan
mendetail setiap kegiatan yang dilakukan oleh Aparat Penegak
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12