Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
88
lain. Dengan pendidikan yang dimiliki oleh setiap Institusi penegak
hukum akan menambah pemahamam tentang
pertanggungjawaban.
2) Pemerintah (Kemenkum & Ham, Kejaksaan Agung, MA,
Kapolri dan instansi terkait lainnya) memperbaiki lembaga
pendidikan di masing-masing institusinya dengan baik. Perbaikan
diarahkan pada seluruh komponen pendidikan yang dikaitkan
dengan pertanggung jawaban tindakan dalam melaksankan
tugas.fungsi dan peranannya secara bertahap dan
memprioritaskan anggaran satuan untuk pendidikan, sehingga
akan dapat meningkatkan kuantitas dan kualitas hasil didik
sehingga pertanggungjawaban tugas.fungsi dan peranan dapat
dilaksanakan dengan baik.
3) Kapolri, Ketua MA, Jaksa Agung, Menteri Hukum & HAM,
memberikan instruksi kepada seluruh pejabat dan anggota di
jajarannya agar membuat ruang baca (perpustakaan) disetiap
tingkat satuan/kantor yang dilengkapi dengan buku-buku yang
diperlukan sebagai referensi yang berkaitan dengan tugasnya dan
membiasakan gemar membaca di waktu senggang sehingga dapat
menambah wawasan dan pengetahuan tanpa mengabaikan beban
tugasnya sehingga rasa pertanggungjawaban akan bertambah.
4) Pemerintah (Kemenkum & Ham, Kejaksaan Agung, MA, dan
Kapolri) melaksanakan pendidikan dan latihan, serta penataran
secara terpadu di bawah satu atap dalam rangka mempensatukan
persepsi tentang suatu ketentuan yang berlaku, agar tercipta
keterpaduan antar komponen dalam sistem hukum nasional dan
sistem peradilan pidana sehingga tinbul suatu tanggung jawab
masing-masing {criminaljustice system).
5) Kapolri , Makamah Agung , Kajaksaan agung Meningkatkan
mekanisme proses pertanggung jawaban lembaga peradilan (
polri.kejaksaan,pengadilan ) kepada publik serta kemudahan akses
masyarakat untuk memperoleh perkembamngan penyidikan ,

