Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
87
13) Pemerintah (Kemenkum & Ham, Kejaksaan Agung, MA,
Kapolri dan instansi terkait lainnya) menerapkan proses rekruitment
yang bersih.transparan, dan akuntabel, yang diawasi lembaga
eksternal seperti Kompolnas, DPR, LSM, Police Watch,
Profesional, dan Tokoh masyarakat serta bekerjasama dengan
kalangan Universitas.
14) Pemerintah (Kemenkum & Ham, Kejaksaan Agung, MA,
Kapolri dan instansi terkait lainnya) meningkatkan kesempatan
publik dan pimpinan partai politik, organisasi kemasyarakatan, dan
organisasi non pemerintah lainnya termasuk media massa
mengkritisi keterbukaan aparat penegak hukum dengan profesional
dan proporsional agar di satu sisi dapat membangkitkan semangat
atau motivasi kerja, dan di sisi lain dapat mengungkapkan fakta-
fakta di lapangan yang berguna bagi perencanaan dan
pengembangan keterbukaan aparat penegak hukum di masa
mendatang.
15) Pemerintah (Kemenkum & Ham, Kejaksaan Agung, MA,
Kapolri dan instansi terkait lainnya) membuka kesempatan bagi
masyarakat sipil untuk membantu dalam mengawasi kinerja aparat
penegak hukum, dan Secara bertahap dan berkesinambungan
melaksanakan dialog dan tatap muka secara terbuka baik melalui
media cetak maupun media elektronika sekaligus penggalangan
terhadap media agar dalam penayangannya lebih mengutamakan
supremasi hukum guna mewujudkan ketahanan nasional.
e. Strategi-4 : Peningkatan akuntabilitas (accountability) aparat
penegak hukum, upaya-upaya yang dilakukan yaitu sebagai berikut:
1) Kapolri, Ketua MA. Jaksa Agung. Menteri Hukum & HAM.
memberikan fasilitas kepada pegawai/ anggota untuk mengikuti
pendidikan baik negeri maupun swasta didalam ataupun luar negeri
sesuai kompetensinya. Disamping itu, kerjasama pendidikan yang
telah dilakukan jajaran Kejaksaan dengan lembaga pendidikan
terkemuka di tanah air perlu diperluas dan dikembangkan di
daerah-daerah dan diikuti juga oleh Institusi penegak hukum yang

