Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

70

b. Obyek.  Obyek yang menjadi lingkup bahasan adalah

optimalisasi industri strategis guna meningkatkan kemandirian bangsa

dalam rangka ketahanan nasional.

1) Piranti Lunak. Piranti Lunak dalam hal ini adalah
Peraturan dan Perundang-undangan yang dapat memberi
kemudahan, melindungi dan mengembangkan dalam optimalisasi
industri strategis.

2) Anggaran. Anggaran ditujukan agar mampu melaksanakan
optimalisasi industri strategis dalam rangka meningkatkan
kemandirian bangsa

3) Infrastruktur.  Peningkatan ditujukan terhadap kualitas

dan jumlah fasiltas produksi yang mendukung dalam proses produksi

industri strategis dalam rangka meningkatkan kemandirian bangsa

4) Sumber Daya Manusia (SDM). Sumber Daya Manusia
(SDM) yang digunakan sebagai obyek dalam rangka optimalisasi
industri strategis guna pemenuhan proses pengadaan, produksi dan
pemeliharaan.

5) Teknologi. Penguasaan teknologi harus dimiliki oleh
industri strategis dalam negeri untuk memproduksi sarana
pertahanan dalam rangka meningkatkan peran dan menuju
kemandirian bangsa.

c. Metoda
           Untuk mewujudkan sasaran yang akan dicapai oleh subyek dalam

rangka optimalisasi industri strategis guna meningkatkan kemandirian
bangsa dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional, digunakan
beberapa metoda sebagai berikut:
   11   12   13   14   15   16   17   18