Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
68
3) Kementerian Negara BUMN :
a) Memberikan kebijakan insentif terhadap BUMNIS yang
mempunyai kinerja dan produktivitas baik serta mendapat
peniiaian perusahaan yang sehat.
b) Mendorong dan meningkatkan keikutsertaan industri
strategis dalam negeri dalam keterlibatannya dibidang sarana
pertahanan.
c) Memberikan teguran dan evaluasi terhadap
pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawab BUMNIS.
d) Menyusun strategi pengembangan untuk
mendayagunakan industri strategis dalam negeri guna
mendorong kemandirian dalam memproduksi sarana
pertahanan, bersama-sama instansi terkait lainnya.
e) Melaksanakan pembinaan dalam pengelolaan,
pengembangan usaha dan teknologi industri strategis.
4) Kementerian Perindustrian:
a) Membantu menyusun perencanaan metode pembinaan
teknologi dan industri strategis yang dibuat oleh Kemhan.
b) Memadukan pelaksanaan pembinaan teknologi dan
industri strategis dengan industri lainnya secara berdayaguna
dan berhasil guna.
c) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh ketua
tim pembinaan, yang berkaitan dengan pembinaan teknologi
dan industri strategis.
d) Koordinasi dengan semua pihak yang terkait dengan
pembinaan teknologi dan industri strategis.

