Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

68

  3) Kementerian Negara BUMN :

          a) Memberikan kebijakan insentif terhadap BUMNIS yang
          mempunyai kinerja dan produktivitas baik serta mendapat
          peniiaian perusahaan yang sehat.

          b) Mendorong dan meningkatkan keikutsertaan industri
          strategis dalam negeri dalam keterlibatannya dibidang sarana
          pertahanan.

         c) Memberikan teguran dan evaluasi terhadap
         pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawab BUMNIS.

         d) Menyusun strategi pengembangan untuk
         mendayagunakan industri strategis dalam negeri guna
         mendorong kemandirian dalam memproduksi sarana
         pertahanan, bersama-sama instansi terkait lainnya.

         e) Melaksanakan pembinaan dalam pengelolaan,
         pengembangan usaha dan teknologi industri strategis.

4) Kementerian Perindustrian:

        a) Membantu menyusun perencanaan metode pembinaan
        teknologi dan industri strategis yang dibuat oleh Kemhan.

        b) Memadukan pelaksanaan pembinaan teknologi dan
        industri strategis dengan industri lainnya secara berdayaguna
        dan berhasil guna.

        c) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh ketua
       tim pembinaan, yang berkaitan dengan pembinaan teknologi
       dan industri strategis.

       d) Koordinasi dengan semua pihak yang terkait dengan
       pembinaan teknologi dan industri strategis.
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18