Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

66

d. Tersedianya bahan baku industri strategis untuk menunjang hasil
produksi, karena setiap Industri memiliki kebutuhan bahan baku untuk
menunjang spesialisasi produk.

e. Terwujudnya ketersediaan pasar sehingga diharapkan mampu
mengembangkan pasar, yaitu pasar tetap untuk memenuhi kebutuhan
sarana pertahanan yang dipesan TNI/Polri secara rutin, dan dengan
meningkatnya kualitas produksi sarana pertahanan berorientasi kepada
kemajuan Iptek, diharapkan produk Industri strategis mampu bersaing
ditingkat internasional dan mampu menembus pasar dunia.

f. Terwujudnya peningkatan kemampuan produksi dari masing-masing
BUMN industri strategis sebagai wujud dari optimalisasi industri strategis.

          Dalam rangka melaksanakan kebijakan dan strategi yang telah ditetapkan
maka diperlukan subyek, obyek, serta metoda, guna meningkatkan kemandirian
bangsa dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional

a. Subyek.     Yang berperan dalam pembinaan industri strategis
dalam negeri.

1) Kementerian Pertahanan selaku pembina industri strategis
pertahanan dalam negeri menyelenggarakan fungsi:

a) Perumusan kebijakan pembinaan teknologi dan
industri pertahanan secara berkelanjutan.

b) Analisis situasi dan perkembangan lingkungan yang
terjadi secara terus menerus sebagai dasar untuk mengambil
langkah kebijakan, dalam rangka pembinaan, kesiapan dan
pengembangan teknologi dan industri pertahanan.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17