Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
69
e) Menyusun rumusan tentang macam dan jenis produk
impor, terutama dalam hal bea masuk bahan baku industri
strategis dan pembatasan barang-barang yang telah mampu
diproduksi oleh industri strategis.
f) Menyusun kebijakan umum tentang strategi
pemasaran dan pasar yang ingin dicapai, sehingga produk-
produk yang dihasilkan pihak industri strategis dapat diketahui
dengan mudah oleh konsumen khususnya dari luar negeri.
5) Kementerian Negara Riset dan Teknologi:
a) Membantu menyusun perencanaan metode
pembinaan teknologi dan industri strategis yang dibuat oleh
Kemhan.
b) Melakukan evaluasi penerapan teknologi yang
digunakan dalam pembinaan teknologi dan industri strategis.
c) Memberikan masukan bidang teknologi dan industri
terhadap produksi sarana pertahanan.
c) Bekerjasama dengan Kementerian Keuangan untuk
merumuskan tentang kebutuhan anggaran guna
melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan yang
dituangkan dalam APBN.
e) Bekerjasama dengan industri strategis, Kementerian
Pertahanan, Mabes TNI/Polri dan Perguruan Tinggi guna
merumuskan ketentuan spesifikasi peralatan yang akan
diadakan program alih teknologi dan kegiatan Litbang untuk
mendapatkan temuan baru yang dapat diterapkan pada
industri strategis dalam negeri sebagai produsen.

