Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

67

          c) Pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi kebijakan
         yang telah ditetapkan.

         d) Pembinaan kepakaran di bidang teknologi dan industri
         strategis.

         e) Bekerjasama dengan Kementerian Keuangan, Mabes
         TNI/Polri guna merumuskan peningkatan alokasi anggaran
         pertahanan secara bertahap khususnya untuk pembangunan
         kekuatan.

2) Mabes TNI/Polri sebagai institusi yang menggunakan hasil
produksi industri strategis.

        a) Mengkompilir rencana kebutuhan sarana pertahanan
        yang diajukan oleh angkatan dan satuan operasional dijajaran
        Mabes TNI/Polri serta mengajukan secara periodik setiap
        tahun kepada Menteri Pertahanan.

        b) Memberikan saran masukan berupa analisa dan
        evaluasi terhadap hasil produk industri strategis dalam negeri
        yang digunakan sebagai sarana pertahanan.

        b) Menyusun konsep kebijakan umum tentang postur TNI/
        Polri yang digambarkan dalam kebutuhan Alutsista TNI/Polri
       sebagai penjabaran dari strategi pertahanan negara yang
       memanfaatkan produk industri strategis guna meningkatkan
       kemandirian bangsa dalam rangka ketahanan nasional.

       d) Bekerjasama dengan Kementerian Pertahanan dan
       Industri strategis untuk mengkaji dan merumuskan ketentuan
       tentang macam, jenis, spesifikasi dan standarisasi sarana
       pertahanan yang akan digunakan.
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18