Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
67
c) Pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi kebijakan
yang telah ditetapkan.
d) Pembinaan kepakaran di bidang teknologi dan industri
strategis.
e) Bekerjasama dengan Kementerian Keuangan, Mabes
TNI/Polri guna merumuskan peningkatan alokasi anggaran
pertahanan secara bertahap khususnya untuk pembangunan
kekuatan.
2) Mabes TNI/Polri sebagai institusi yang menggunakan hasil
produksi industri strategis.
a) Mengkompilir rencana kebutuhan sarana pertahanan
yang diajukan oleh angkatan dan satuan operasional dijajaran
Mabes TNI/Polri serta mengajukan secara periodik setiap
tahun kepada Menteri Pertahanan.
b) Memberikan saran masukan berupa analisa dan
evaluasi terhadap hasil produk industri strategis dalam negeri
yang digunakan sebagai sarana pertahanan.
b) Menyusun konsep kebijakan umum tentang postur TNI/
Polri yang digambarkan dalam kebutuhan Alutsista TNI/Polri
sebagai penjabaran dari strategi pertahanan negara yang
memanfaatkan produk industri strategis guna meningkatkan
kemandirian bangsa dalam rangka ketahanan nasional.
d) Bekerjasama dengan Kementerian Pertahanan dan
Industri strategis untuk mengkaji dan merumuskan ketentuan
tentang macam, jenis, spesifikasi dan standarisasi sarana
pertahanan yang akan digunakan.

