Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
71
1) Sosialisasi. Metoda ini digunakan dalam rangka
memasyarakatkan tentang visi misi industri strategis, sehingga
masyarakat umum kalangan industri dan lembaga terkait dapat
memanfaatkan momentum untuk memberdayakan industri strategis.
2) Edukasi. Pendidikan jalur formal dan jalur informal
merupakan sarana strategi untuk meningkatkan kemampuan dan
mengejar ketinggalan dalam rangka alih teknologi mengingat
teknologi yang didapat hasil dari pengembangan.
3) Pembinaan. Segala usaha, tindakan dan kegiatan yang
berkaitan dengan perencanaan, penyusunan, pembangunan,
pengembangan, pengarahan, penggunaan serta pengendalian
segala sesuatu secara berdaya guna dan berhasil guna.
Pembinaan ini meliputi kegiatan dalam melaksanakan peraturan
supaya dapat dilakukan dan dikerjakan dengan baik, tertib dan
teratur sesuai ketentuan, petunjuk, norma, syarat, sistem dan
metoda secara efektif dan efisien mencapai tujuan dan memperoleh
hasil semaksimal mungkin.
4) Regulasi. Pembaharuan atau perbaikan perundang-
undangan yang ada, dikaitkannya dalam rangka pemberdayaan
industri strategis. Pemerintah bersama DPR membuat perundang-
undangan sebagai payung hukum dalam pelaksanaan operasional.
5) Restrukturisasi. Pembaharuan atau pengurangan
struktur-struktur yang telah ada, guna menyempumakan struktur
organisasi yang terkait dengan keberadaan perusahaan yang
tergabung industri strategis maupun organisasi intern dari
perusahaan.
6) Kerjasama. Industri strategis memiliki misi jauh ke depan,
sehingga dalam upaya mencapai tujuannya diperlukan kerjasama
antar perusahaan maupun dengan instansi lainnya.

