Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

71

   1) Sosialisasi. Metoda ini digunakan dalam rangka
   memasyarakatkan tentang visi misi industri strategis, sehingga
   masyarakat umum kalangan industri dan lembaga terkait dapat
   memanfaatkan momentum untuk memberdayakan industri strategis.

  2) Edukasi. Pendidikan jalur formal dan jalur informal
  merupakan sarana strategi untuk meningkatkan kemampuan dan
  mengejar ketinggalan dalam rangka alih teknologi mengingat
  teknologi yang didapat hasil dari pengembangan.

  3) Pembinaan. Segala usaha, tindakan dan kegiatan yang
  berkaitan dengan perencanaan, penyusunan, pembangunan,
 pengembangan, pengarahan, penggunaan serta pengendalian
 segala sesuatu secara berdaya guna dan berhasil guna.
 Pembinaan ini meliputi kegiatan dalam melaksanakan peraturan
 supaya dapat dilakukan dan dikerjakan dengan baik, tertib dan
 teratur sesuai ketentuan, petunjuk, norma, syarat, sistem dan
 metoda secara efektif dan efisien mencapai tujuan dan memperoleh
 hasil semaksimal mungkin.

4) Regulasi. Pembaharuan atau perbaikan perundang-
 undangan yang ada, dikaitkannya dalam rangka pemberdayaan
industri strategis. Pemerintah bersama DPR membuat perundang-
undangan sebagai payung hukum dalam pelaksanaan operasional.

5) Restrukturisasi. Pembaharuan atau pengurangan
struktur-struktur yang telah ada, guna menyempumakan struktur
organisasi yang terkait dengan keberadaan perusahaan yang
tergabung industri strategis maupun organisasi intern dari
perusahaan.

6) Kerjasama. Industri strategis memiliki misi jauh ke depan,
sehingga dalam upaya mencapai tujuannya diperlukan kerjasama
antar perusahaan maupun dengan instansi lainnya.
   12   13   14   15   16   17   18