Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
17
3) Mengkoordinasikan pelaksanaan dan pengendalian
kebijakan nasional industri pertahanan.
4) Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
kebijakan industri pertahanan. Perumusan kebijakan nasional yang
bersifat strategis di bidang industri pertahanan, meliputi kebijakan
dalam penelitian, pengembangan dan perekayasaan, pendanaan,
strategi pemasaran, pembinaan, pemberdayaan, peningkatan
sumber daya manusia dan kerjasama dalam industri pertahanan.
9. Landasan Teori
Untuk menjaga kedaulatan serta mengawal tujuan nasional, dibutuhkan
ketahanan nasional yang kokoh sehingga diperlukan adanya kemandirian
bangsa yang diimplementasikan melalui optimalisasi industri strategis di
Indonesia. Tulisan naskah ini didukung dengan beberapa teori yang berkaitan
dengan mengoptimalisasikan industri strategis sebagai berikut:
a. M ichael P orter
Dalam bukunya The C om petitive advantage o f N ations (1990).
Michael E. Porter menjelaskan bahwa dalam era persaingan global, suatu
negara memiliki keunggulan kompetitif dan dapat bersaing di pasar
internasional bila memiliki 4 (empat) faktor penentu, yaitu;
1) K ondisi perm intaan dalam negeri yang dapat mendukung
industri tersebut. Kondisi permintaan di negara sendiri yang
mendukung keunggulan kompetitif memiliki 3 (tiga) karakter, yaitu :
a) Komposisi permintaan di negara sendiri, dimana
menentukan bagaimana perusahaan menerima,
menginterpretasikan dan memberi reaksi pada kebutuhan
pembeli. Keunggulan kompetitif dapat dicapai kalau
permintaan di negara sendiri memberikan gambaran yang
lebih baik mengenai kebutuhan pembeli, lebih awal dari yang
disediakan oleh pesaing luar negeri.

