Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
14
a. UU Rl Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Pasal dalam Undang-undang Rl Nomor 3 tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara yang mengatur tentang optimalisasi industri strategis
dapat dijelaskan sebagai berikut:
1) Pasal 16 ayat (6) : Menteri Pertahanan menetapkan
kebijakan penggangaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan
sumber daya nasional, serta pembinaan teknologi dan industri
pertahanan yang diperlukan oleh Tentara Nasional Indonesia dan
komponen kekuatan pertahanan lainnya.
2) Pasal 16 ayat (7) : Menteri bekerjasama dengan pimpinan
Kementerian dan instansi pemerintahan lainnya serta menyusun
dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber
daya nasional untuk pertahanan.
3) Pasal 20 ayat (2) : Segala sumber daya nasional yang
berupa sumber daya manusia, sumber daya alam dan buatan, nilai-
nilai teknologi dan dana dapat didayagunakan untuk meningkatkan
kemampuan pertahanan negara yang diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
4) Pasal 23 ayat (1) “Dalam rangka meningkatkan
kemampuan pertahanan negara, pemerintah melakukan penelitian,
dan pengembangan industri dan teknologi di bidang pertahanan”.
5) Pasal 23 ayat (2 ): “Dalam menjalankan tugas sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), Menteri mendorong dan memajukan
pertumbuhan industri pertahanan.
Undang-undang Pertahanan tersebut merupakan landasan
operasional yang perlu dipedomani sebagai amanah dan perlu
ditindaklanjuti agar upaya optimalisasi industri strategis guna
meningkatkan kemandirian bangsa dalam rangka memperkokoh
ketahanan nasional dapat diwujudkan.

