Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
12
yang dituangkan dalam norma-norma konstitusional untuk menentukan
sistem dan bentuk negara serta pemerintahan yang bersifat demokrasi.
Sebagai landasan konstitusional, UUD 1945 menjadi pijakan dalam
mendayagunakan segenap kekayaan alam, sumber daya serta seluruh
potensi nasional yang dimiliki untuk mewujudkan kesejahteraan dan
keamanan segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional
Wawasan nusantara adalah arah pandang geopolitik bangsa
Indonesia dalam mengartikan tanah air Indonesia sebagai suatu kesatuan
yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara yang
mencakup aspek politik, ekonomi, sosial budaya dan partahanan
keamanan. Indonesia yang terdiri atas 17.504 buah pulau dengan
struktur masyarakat yang beraneka ragam suku bangsa, agama, dan
budaya dapat mendorong terjadinya disintegrasi bangsa. Namun melalui
cara pandang wawasan nusantara tersebut, maka potensi perpecahan
bangsa akan dapat dicegah karena masyarakat merasa dalam satu
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan latar belakang
budaya, sejarah, kondisi, konstelasi geografi dan perkembangan
lingkungan strategis, arah pandang bangsa Indonesia mengenai wawasan
nusantara m eliputi:
1) Arah Pandang ke Dalam, yaitu bertujuan menjamin
perwujudan persatuan dan kesatuan segenap aspek kehidupan
nasional, baik aspek alamiah maupun aspek sosial. Bangsa
Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan
mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya
disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan
terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.
2) Arah Pandang ke Luar, yaitu menjamin kepentingan
nasional dalam dunia yang serba berubah maupun kehidupan
dalam negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,

