Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

13

                     serta kerjasama dan sikap saling hormat menghormati. Dalam
                     kehidupan internasionalnya, bangsa Indonesia harus berusaha
                     mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek
                     kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial budaya maupun
                     pertahanan dan keamanan. Berdasarkan uraian tersebut,
                     optimalisasi industri strategis harus berpedoman pada wawasan
                     nusantara sebagai landasan visional dengan tetap
                     mempertimbangkan wujud konstelasi, posisi geografis, serta segala
                     potensi yang ada. Hal tersebut akan mendukung terlaksanannya
                     pembangunan nasional dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan
                     nasional dengan meningkatkan kemandiran bangsa dalam rangka
                    memperkokoh ketahanan nasional.

           d. Ketahanan Nasional sebagai Landasan Konsepsional
                     Ketahanan Nasional merupakan kondisi dinamis suatu bangsa

          yang berisi keuletan dan ketangguhan, yang mengandung kemampuan
          mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi segala ancaman
          baik dari luar maupun dari dalam negeri dalam bentuk apapun yang
          langsung atau tidak langsung. Sebagai landasan konsepsional,
          ketahanan nasional merupakan konsepsi pengembangan kekuatan
          nasional Indonesia melalui pengaturan penyelenggaraan kesejahteraan
          dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek
          kehidupan secara utuh, menyeluruh dan terpadu berdasarkan Pancasila
          dan UUD 1945 serta wawasan nusantara. Konsepsi ketahanan nasional
          telah memberikan arah dan tujuan yang jelas tentang bagaimana bangsa
          dan negara serta pemerintahan Indonesia dapat mengembangkan
          kekuatan nasional guna menghadapi setiap bentuk ancaman, tantangan,
          hambatan, dan gangguan dalam rangka pembangunan nasional.

8. Peraturan Perundang-undangan
         Terkait dengan upaya optimalisasi industri strategis guna meningkatkan

kemandirian bangsa dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional, terdapat
beberapa aturan perundang-undangan yang dapat digunakan sebagai landasan
pemikiran, y a itu :
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16