Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
16
d. Peraturan Presiden Rl Nomor 42 tahun 2010 tentang Komite
Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP).
Esensi dari industri strategis pertahanan mempunyai peran
strategis dalam penyelenggaraan pertahanan sehingga perlu didorong
dan ditumbuhkembangkan agar mampu memenuhi kebutuhan alat
peralatan yang mendukung pertahanan melalui revitalisasi industri
pertahanan. Revitalisasi industri pertahanan dilaksanakan secara
terencana, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi dalam satu kesatuan
sistem industri pertahanan guna mewujudkan tujuan pertahanan nasional.
Pada Pasal 1, Peraturan Presiden ini menjelaskan bahwa :
1) Industri Pertahanan adalah industri nasional yang produknya
baik secara sendiri maupun kelompok atas penilaian pemerintah
dapat dimanfaatkan untuk kepentingan sarana pertahanan.
2) Revitalisasi adalah suatu proses dengan cara
pemberdayaan industri pertahanan nasional untuk mampu menuju
kemandirian produksi dalam negeri guna memenuhi kebutuhan
peralatan pertahanan.
3) Komite Kebijakan Industri Pertahanan adalah badan yang
bertugas untuk mengkoordinasikan perumusan, pelaksanaan dan
pengendalian kebijakan nasional industri pertahanan.
Pada pasal 3 (1) Komite kebijakan Industri Pertahanan bertugas untuk :
1) Merumuskan kebijakan nasional yang bersifat strategis di
bidang industri pertahanan.
2) Mengkoordinasikan pelaksanaan dan pengendalian
kebijakan nasional industri pertahanan.

