Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

16

 d. Peraturan Presiden Rl Nomor 42 tahun 2010 tentang Komite
 Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP).

           Esensi dari industri strategis pertahanan mempunyai peran
 strategis dalam penyelenggaraan pertahanan sehingga perlu didorong
 dan ditumbuhkembangkan agar mampu memenuhi kebutuhan alat
 peralatan yang mendukung pertahanan melalui revitalisasi industri
 pertahanan. Revitalisasi industri pertahanan dilaksanakan secara
 terencana, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi dalam satu kesatuan
 sistem industri pertahanan guna mewujudkan tujuan pertahanan nasional.
 Pada Pasal 1, Peraturan Presiden ini menjelaskan bahwa :

          1) Industri Pertahanan adalah industri nasional yang produknya
          baik secara sendiri maupun kelompok atas penilaian pemerintah
          dapat dimanfaatkan untuk kepentingan sarana pertahanan.

          2) Revitalisasi adalah suatu proses dengan cara
          pemberdayaan industri pertahanan nasional untuk mampu menuju
          kemandirian produksi dalam negeri guna memenuhi kebutuhan
          peralatan pertahanan.

         3) Komite Kebijakan Industri Pertahanan adalah badan yang
         bertugas untuk mengkoordinasikan perumusan, pelaksanaan dan
         pengendalian kebijakan nasional industri pertahanan.

Pada pasal 3 (1) Komite kebijakan Industri Pertahanan bertugas untuk :

         1) Merumuskan kebijakan nasional yang bersifat strategis di
         bidang industri pertahanan.

         2) Mengkoordinasikan pelaksanaan dan pengendalian
         kebijakan nasional industri pertahanan.
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18