Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

kom petensi individu; 6) indikator kinerja individu yang terukur; data
              pegawai yang mutakhir dan akurat; dan 7) pembangunan sistem dan proses
              pendidikan dan pelatihan pegawai berbasis kompetensi dalam pengelolaan
              kebijakan dan pelayanan publik106.
         6) Pemerintah Daerah mengintensifkan sosialisasi dan desiminasi Produk
               Hukum terkait Pembinaan Aparatur Pemerintah Utamanya Aparatur
              Pemerintah Daerah

                         Berkaitan dengan produk hukum yang mengatur tentang Pembinaan
             Aparatur Pemerintah Utamanya Aparatur Pemerintah Daerah, ternyata
             disamping permasalahan tidak sinkronnya berbagai produk hukum yang
             mengatur tentang aparatur pemerintah dan banyaknya produk-produk
             hukum yang tidak sejalan dengan produk hukum yang lebih tinggi, juga
             terdapat permasalahan tentang lemahnya desiminasi terhadap produk-
             produk hukum yang telah disyahkan seperti PP Nomor 53 tentang Disiplin
             Pegawai Negeri Sipil. Untuk kasus ini, pemerintah daerah perlu mengambil
             langkah yakni mengintensifkan Desiminasi Produk Hukum terkait
             Pembinaan Aparatur Pemerintah Utamanya Aparatur Pemerintah Daerah.
             Sebagai obyek desiminasi adalah seluruh aparatur pemerintah daerah di
             semua tingkatan. Desiminasi dilaksanakan secara berjenjang dan
             berkesinambungan sehingga pada akhirnya semua aparatur terdesiminasi
             tentang produk-produk hukum terkait pembinaan aparatur pemerintah
             khususnya pemerintah daerah.

106 Peraturan M enteri N egara Pendayagunaan A paratur Negara dan R eform asi Birokrasi N om or 11 Tahun 2011
   tentang Kriteria dan Ukuran Keberhasilan R eform asi Birokrasi.

                                                                             94
   9   10   11   12   13   14   15   16