Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
kom petensi individu; 6) indikator kinerja individu yang terukur; data
pegawai yang mutakhir dan akurat; dan 7) pembangunan sistem dan proses
pendidikan dan pelatihan pegawai berbasis kompetensi dalam pengelolaan
kebijakan dan pelayanan publik106.
6) Pemerintah Daerah mengintensifkan sosialisasi dan desiminasi Produk
Hukum terkait Pembinaan Aparatur Pemerintah Utamanya Aparatur
Pemerintah Daerah
Berkaitan dengan produk hukum yang mengatur tentang Pembinaan
Aparatur Pemerintah Utamanya Aparatur Pemerintah Daerah, ternyata
disamping permasalahan tidak sinkronnya berbagai produk hukum yang
mengatur tentang aparatur pemerintah dan banyaknya produk-produk
hukum yang tidak sejalan dengan produk hukum yang lebih tinggi, juga
terdapat permasalahan tentang lemahnya desiminasi terhadap produk-
produk hukum yang telah disyahkan seperti PP Nomor 53 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil. Untuk kasus ini, pemerintah daerah perlu mengambil
langkah yakni mengintensifkan Desiminasi Produk Hukum terkait
Pembinaan Aparatur Pemerintah Utamanya Aparatur Pemerintah Daerah.
Sebagai obyek desiminasi adalah seluruh aparatur pemerintah daerah di
semua tingkatan. Desiminasi dilaksanakan secara berjenjang dan
berkesinambungan sehingga pada akhirnya semua aparatur terdesiminasi
tentang produk-produk hukum terkait pembinaan aparatur pemerintah
khususnya pemerintah daerah.
106 Peraturan M enteri N egara Pendayagunaan A paratur Negara dan R eform asi Birokrasi N om or 11 Tahun 2011
tentang Kriteria dan Ukuran Keberhasilan R eform asi Birokrasi.
94

