Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
profesionalisme dan capaian kinerja organisasi melalui fungsi-fungsi
manajemen SDM seperti perencanaan, pengadaan, penempatan,
perpindahan, remunerasi, kinerja, disiplin, kode etik, pemberhentian dan
pensiun.
Guna mensukseskan upaya ini perlu dilakukan koordinasi yang
intensif diantara Kementerian dan Non Kementerian terkait, Kemensekneg,
dan Komisi terkait di DPR RI. Agar terhindar dari resistensi dari pihak
masyarakat, perlu dilakukan pelibatan masyarakat sejak dini melalui forum-
forum dialog dan sosialisasi.
5) Pemerintah daerah menetapkan standar kompetensi pekerjaan dan jabatan
di lingkungan kerja masing-masing sehingga dalam proses penempatan
pegawai negeri sipil, senantiasa mengacu kepada strandar kompetensi
pekerjaan dan atau jabatan.
Hal ini menjadi penting karena kesesuaian kompetensi SDM
aparatur dengan tugas yang diemban sangat mempengaruhi kualitas kinerja
aparatur dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat. Untuk mengatasi
permasalahan ini maka pemerintah daerah perlu meninjau kembali dan
menetapkan strandar setiap pekerjaan dan jabatan PNS, menetapkan
standar pendidikan dan pelatihan aparatur untuk setiap jenis pekerjaan dan
jenjang jabatan, membuat persyaratan dan mekanisme pengangkatan
dalam jabatan secara transparan dan akuntabel, menyusun sistem relokasi
pegawai ke instansi dan tempat lain secara jelas dan dilakukan secara
kosisten. Metode yang dapat digunakan terkait hal ini adalah koordinasi
dengan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara,
Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Nasional, dan Lembaga
Administrasi Negara.
Bersamaan dengan hal tersebut, sesuai dengan program dan
kegiatan reformasi birokrasi 2010-2014 perlu dibangun secara simultan
mengenai: 1) pembangunan sistem rekrutmen yang terbuka, transparan,
akuntabel dan berbasis kompetensi; 2) tersedianya uraian jabatan; 3)
peringkat jabatan; 4) dokumen standar kompetensi jabatan; 5) peta p ro fil
93

