Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

profesionalisme dan capaian kinerja organisasi melalui fungsi-fungsi
     manajemen SDM seperti perencanaan, pengadaan, penempatan,
     perpindahan, remunerasi, kinerja, disiplin, kode etik, pemberhentian dan
     pensiun.

                 Guna mensukseskan upaya ini perlu dilakukan koordinasi yang
     intensif diantara Kementerian dan Non Kementerian terkait, Kemensekneg,
     dan Komisi terkait di DPR RI. Agar terhindar dari resistensi dari pihak
    masyarakat, perlu dilakukan pelibatan masyarakat sejak dini melalui forum-
    forum dialog dan sosialisasi.

5) Pemerintah daerah menetapkan standar kompetensi pekerjaan dan jabatan
     di lingkungan kerja masing-masing sehingga dalam proses penempatan
     pegawai negeri sipil, senantiasa mengacu kepada strandar kompetensi
     pekerjaan dan atau jabatan.

                Hal ini menjadi penting karena kesesuaian kompetensi SDM
    aparatur dengan tugas yang diemban sangat mempengaruhi kualitas kinerja
   aparatur dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat. Untuk mengatasi
   permasalahan ini maka pemerintah daerah perlu meninjau kembali dan
   menetapkan strandar setiap pekerjaan dan jabatan PNS, menetapkan
   standar pendidikan dan pelatihan aparatur untuk setiap jenis pekerjaan dan
   jenjang jabatan, membuat persyaratan dan mekanisme pengangkatan
   dalam jabatan secara transparan dan akuntabel, menyusun sistem relokasi
   pegawai ke instansi dan tempat lain secara jelas dan dilakukan secara
   kosisten. Metode yang dapat digunakan terkait hal ini adalah koordinasi
   dengan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara,
   Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Nasional, dan Lembaga
  Administrasi Negara.

               Bersamaan dengan hal tersebut, sesuai dengan program dan
  kegiatan reformasi birokrasi 2010-2014 perlu dibangun secara simultan
  mengenai: 1) pembangunan sistem rekrutmen yang terbuka, transparan,
  akuntabel dan berbasis kompetensi; 2) tersedianya uraian jabatan; 3)
  peringkat jabatan; 4) dokumen standar kompetensi jabatan; 5) peta p ro fil

                                                                      93
   8   9   10   11   12   13   14   15   16