Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

a) Mensosialisasikan kepada instansi terkait seperti Kementerian Dalam
         Negeri, Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi, dan Lembaga
        Administrasi Kepegawaian, serta pemerintah daerah.

    b) Menerima masukan dari berbagai pihak terutama masyarakat baik
         secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan
         rancangan undang-undang atau rancangan peraturan daerah (Pasal 96.
         Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011)

    c) Menyelaraskan dua aturan kepegawaian, yakni materi UU Nomor 7
         Tahun 1984 dan UU Nomor 43 Tahun 1999, agar tidak muncul standar
         ganda kepegawaian.

4) Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
     Birokrasi mendorong percepatan agenda pembahasan RUU Sumber Daya
     Manusia (SDM) Aparatur Negara.

                Prinsip-prinsip umum Manajemen SDM Aparatur Negara sangat
    bermanfaat bagi landasan peningkatan profesionalisme SDM
    penyelenggara Negara, pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan
    kepada masyarakat. Prinsip-prinsip profesionalisme perlu dimiliki oleh
    seluruh penyelenggara negara dan pemerintahan tanpa membedakan jenis
    jabatan, agar dapat meningkatkan penyelenggaraan tugas-tugas
    pemerintahan negara dan pembangunan serta pelayanan kepada
    masyarakat. Disamping itu, dengan adanya satu manajemen bagi seluruh
    penyelenggara tanpa mengurangi kewenangan dan peran masing-masing
    setiap jenis penyelenggara negara diharapkan dapat meningkatkan
    kebersamaan/soliditas sesama aparatur.

                Pada saat ini, pengaturan berdasarkan pendekatan manajemen
    bagi SDM Aparatur (penyelenggara negara) secara umum baru keuangan
    dan administratif. Hal itu kurang memadai bagi kepentingan penyelenggara
    negara dan pemerintahan105. Disamping itu, tingkat teknis manajemen
   sumberdaya manusia dapat digunakan sebagai landasan bagi peningkatan

105Kemenpan. 2009. Rancangan Undang-Undang SDM Aparatur

                                                         92
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16