Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
a) Mensosialisasikan kepada instansi terkait seperti Kementerian Dalam
Negeri, Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi, dan Lembaga
Administrasi Kepegawaian, serta pemerintah daerah.
b) Menerima masukan dari berbagai pihak terutama masyarakat baik
secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan
rancangan undang-undang atau rancangan peraturan daerah (Pasal 96.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011)
c) Menyelaraskan dua aturan kepegawaian, yakni materi UU Nomor 7
Tahun 1984 dan UU Nomor 43 Tahun 1999, agar tidak muncul standar
ganda kepegawaian.
4) Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi mendorong percepatan agenda pembahasan RUU Sumber Daya
Manusia (SDM) Aparatur Negara.
Prinsip-prinsip umum Manajemen SDM Aparatur Negara sangat
bermanfaat bagi landasan peningkatan profesionalisme SDM
penyelenggara Negara, pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan
kepada masyarakat. Prinsip-prinsip profesionalisme perlu dimiliki oleh
seluruh penyelenggara negara dan pemerintahan tanpa membedakan jenis
jabatan, agar dapat meningkatkan penyelenggaraan tugas-tugas
pemerintahan negara dan pembangunan serta pelayanan kepada
masyarakat. Disamping itu, dengan adanya satu manajemen bagi seluruh
penyelenggara tanpa mengurangi kewenangan dan peran masing-masing
setiap jenis penyelenggara negara diharapkan dapat meningkatkan
kebersamaan/soliditas sesama aparatur.
Pada saat ini, pengaturan berdasarkan pendekatan manajemen
bagi SDM Aparatur (penyelenggara negara) secara umum baru keuangan
dan administratif. Hal itu kurang memadai bagi kepentingan penyelenggara
negara dan pemerintahan105. Disamping itu, tingkat teknis manajemen
sumberdaya manusia dapat digunakan sebagai landasan bagi peningkatan
105Kemenpan. 2009. Rancangan Undang-Undang SDM Aparatur
92

